POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, reformasi Polri sejatinya telah mencapai titik sejarah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, hal itu adalah fondasi besar yang memutus rantai subordinasi militer dan menegakkan prinsip independensi di kepolisian.

"Inilah mengapa istilah restorasi jauh lebih tepat. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati diri yang sesungguhnya, aparat negara yang berani, bersih, dan humanis," kata Haidar, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Ribuan Driver Ojol di Berbagai Daerah Kompak Tolak Ikut Aksi 179, Pilih Tetap Cari Orderan

"Restorasi berarti merenovasi tanpa menggoyahkan pilar. Memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan struktur, dan menegakkan kembali nilai-nilai luhur yang dulu menjadi alasan mengapa reformasi digelorakan," sambungnya.

Ia melihat, setiap kali ada kejadian yang melibatkan anggota Polri, seruan reformasi Polri selalu muncul.

Misalnya pada tahun 2011, wacana reformasi Polri mengemuka setelah kasus Mesuji Lampung, Sumsel dan Bima NTB.

Lalu, timbul lagi tahun 2015 seiring isu dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Kemudian tahun 2022 kembali disuarakan setelah kasus Ferdy Sambo.

Berikutnya tahun 2024 pasca polemik penguntitan Jampidsus Kejagung oleh oknum Densus 88 serta tuduhan partai tertentu yang mengkambinghitamkan Polri atas kekalahan kandidatnya dalam Pemilu.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Melarang Masyarakat Unjuk Rasa karena Tak Ada Dana, Aktivis Justru Menantang!

Terakhir, baru-baru ini reformasi Polri dan pergantian Kapolri disuarakan menyusul tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam kerusuhan Agustus 2025.

"Jika dicermati, polanya berulang dan mudah ditebak. Satu kasus individu dijadikan pintu masuk untuk menggoreng isu kelembagaan. Satu pelanggaran segera dibesar-besarkan menjadi kegagalan sistem. Seolah-olah Polri secara keseluruhan gagal. Seolah-olah seluruh reformasi yang telah dilakukan sejak 1999 tidak pernah ada," jelasnya.

Ketika setiap masalah operasional atau moral oknum dijawab dengan tuntutan reformasi kelembagaan, sesungguhnya yang terjadi adalah pengaburan persoalan.

Baca Juga: Bikin Heboh Publik! Tunjangan DPRD Karawang Capai Rp81,25 Juta

Narasi yang diulang-ulang ini membentuk persepsi seolah Polri adalah sistem yang cacat. Padahal yang terjadi hanyalah upaya sistematis untuk menggerus kepercayaan publik sekaligus menguji keteguhan negara.

"Negara tidak boleh terjebak dalam siklus kelemahan ini, di mana setiap persoalan kecil langsung dijawab dengan wacana besar yang mempreteli institusi penopang keamanan nasional. Itu bukan jalan menuju perbaikan, melainkan jalan menuju delegitimasi," ungkap Haidar.

Karena itu, kata dia, bahaya dari pola ini tidak bisa dihilangkan. Bila negara menuruti tuntutan tersebut setiap kali ada kejadian, sama saja negara rela pergi ke meja lelang dan menggadaikan kewibawaannya.

“Bagaimana mungkin sebuah bangsa besar membiarkan dirinya dikendalikan oleh riak-riak opini yang selalu dipicu kejadian individu,” katanya.

"Sudah saatnya kita bertanya pada hati nurani: apakah kita akan maju dengan memperkuat apa yang sudah benar, atau justru mundur dengan mengulangi kesalahan yang sama?," jelasnya lagi.***