POJOKSATU.id, JAKARTA- Sudah berapa pekan tersangka Mario Dandy Satriyo dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan korban David. Selama ditahan, ternyata Mario Dandy Satriyo belum pernah dijenguk kedua orang tuanya.
Demikian diungkap pengacara Mario, Dolfie Rompas saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
"(Selama ditahan) belum ada kunjungan dari keluarga," kata Dolfie.
Dolfie juga belum membeberkan alasan pihak keluarganya tidak menjenguk Mario, begitu pula saat Mario dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
"(Intinya) belum ada kunjunga dari keluarga," ujarnya.
BACA : Ini Fasilitas yang Didapat Agnes Pacar Mario Dandy Selama Ditahan di LPKS, Anda Pasti tak Menyangka
Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.
Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.
Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)



