Pencuri Baterai Tower di Sukabumi Ditangkap Diduga Spesialis, 3 Buron


POJOKSATU.id - 2 orang pelaku pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Kedua pelaku adalah DK (42) dan AR (40). Sementara 3 pelaku lainnya masih buron.

"Iya, benar, unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap 2 orang pelaku terduga pencurian baterai tower. Kita masih kejar 3 pelaku lain dan sudah masuk DPO," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat 7 Juli 2023.

Maruly menjelaskan, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Sementara aksi pencurian dilakukan para pelaku pada Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.46 wib.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan merusak kunci pintu pagar tower untuk bisa masuk ke dalam area tower.

BACA JUGA: Warga Banjaran Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita Bibirnya Sobek, Polisi Temukan Kejanggalan

"Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu mengambil 2 unit baterai," bebernya.

Dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 2 baterai tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Seperti pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

BACA JUGA: 4,7 Kilogram Sabu Disita, 25 Tersangka Ditangkap Polrestabes Bandung

Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower.

Karena dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya.

"Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (Arief Pratama/Pojoksatu)