POJOKSATU.id, TAPANULI UTARA - Sebanyak 520 gram emas senilai Rp 250 juta dicuri oleh PG (23). Emas tersebut merupakan milik Mina Nainggolan (64) warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Karna pencurian tersebut, PG akhirnya diamankan oleh Polres Tapanuli Utara, yang bersembunyi di Jakarta Utara.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya yang ada di Jakarta Utara," ujar Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, pada Sabtu (29/4/2023).
Dijelaskannya pengungkapan kasus pencurian emas tersebut merupakan bagian dari Operasi Ketupat Toba 2023.
Kasus pencurian emas tersebut, diungkap Polres Tapanuli Utara setelah dilaporkan oleh korban Mina Nainggolan, pada Senin (3/4/2023), pagi.
"Akibat dari pencurian itu, beberapa barang perhiasan lenyap, dengan total kerugian 520 gram atau senilai dengan Rp 520 juta," ujarnya.
Menurut keterangan korban, pelaku membobol rumah saat dalam keadaan kosong, dimana seluruh perhiasan disimpan di dalam lemari.
Korban mengetahui perhiasannya dicuri pada Minggu (2/4/2023) dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara pada Senin (3/4/2023).
Selanjutnya, perkembangan dari penyelidikan diketahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya terbang ke Jakarta.
Kaporles juga mengungkapkan, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, mengejar tersangka ke Jakarta.
Kemudian, tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," tambahnya.
Johanson menjelaskan saat diperiksa tersangka mengakui pencurian dengan menggunakan sebilah parang membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya. Kemudian ia berangkat ke Medan, dan barang tersebut dijualnya, dan uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan sebagian barang tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya.
"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp80.000.000," tutup Johanson. (*/TIK/pojoksatu)




