POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur panjang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar.

Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Penerapan fleksibilitas lokasi kerja ini merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar.

Selain itu, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian tugas ASN selama libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Pelaksanaan WFA akan berlangsung pada 24 – 27 Maret 2025, namun tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pegawai yang ingin bekerja dari lokasi lain wajib mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah.

Persetujuan ini diberikan berdasarkan evaluasi terhadap beban kerja, kondisi operasional, serta urgensi tugas pegawai.

Meskipun bekerja secara fleksibel, pegawai yang menjalankan WFA tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh tugas dan target kerja tercapai.

Mereka juga harus menjaga komunikasi dengan atasan dan tim kerja guna memastikan kelancaran operasional instansi.

Selain itu, lokasi kerja yang dipilih harus mendukung produktivitas, memiliki fasilitas yang memadai, serta bebas dari risiko keamanan, kesehatan, atau hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik pegawai maupun institusi.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid.

Dengan kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berharap dapat menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur panjang.***