POJOKSATU.id, BANDUNG - Semua tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
THM di Kota Bekasi Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan
Dalam SE tersebut Pemkot Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.
Adapun dasar pelarangan tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 73 ayat (6).
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.
MUI Tangsel dan Polisi Larang THM Buka dan SOTR sampai Live Musik Selama Ramadan
Walikota Bandung Yana Mulyana mengatakan, bahwa penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 malam mulai pukul 18.00 WIB.
THM diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
"Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan," jelas Yana, Rabu (22/3/2023).
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Arief/Pojoksatu)




