POJOKSATU.ID, ASAHAN - Dalam rangka memantapkan komitmen untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), Pemerintah Kota (Pemko) Asahan melakukan Bimbingan Penyusunan SAKIP, pada Selasa (11/04/2023) siang.
Sesuai dengan Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja intansi Pemerintah, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan, kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam sambutan Bupati Asahan dalam yang disampaikan Sekda Drs. Jhon Hardi Nasution, M.Si, mengatakan pola manajemen pada instansi pemerintahan titik tekannya adalah manajemen untuk menciptakan hasil/manfaat, bukan hanya manajemen untuk menyelesaikan program kegiatan rutin semata.
“Karenanya melalui SAKIP, kita diwajibkan untuk mempertanggung- jawabkan manfaat /hasil atas setiap rupiah anggaran digunakan," ujar Sekda.
Selanjutnya Sekda menyampaikan dengan menerapkan proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, program, dan kegiatan yang tidak sesuai dan tidak berdampak kepada sasaran akan tereliminasi. Dampaknya inefisiensi dan pemborosan akan semangkin efektif mendorong kemajuan pembangunan, serta peningkatan pelayanan dan kinerja di semua perangkat daerah.
“Ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk meningkatkan penilaian sistem akuntabilitas kinerja SAKIP 2023. Seperti diketahui pada tahun 2022 berdasarkan evaluasi Kementerian PAN RB, Pemerintah Kabupaten Asahan Memperoleh predikat B," imbuh Sekda. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Akhir Ramadan 2023, Harga 9 Bahan Pokok Relatif Stabil di Asahan-Kisaran




