POJOKSATU.id, JAKARTA--Pemerintah akan mengumpulkan semua pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).
Hal ini menyikapi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah menyiapkan gugatan hukum (Class Action) yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional.
"Minggu depan akan ada rapat bahas hal itu mengundang semua pihak terkait," kata Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, kepada wartawan, Minggu (26/1).
Baca Juga: Trump Setujui Pengiriman Bom ‘Ganas’ 2.000 Pon ke Israel, Menlu Gideon Sampai Beri Pujian
Tak hanya Kepala P3DN yang memberikan respon cepat. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Sabtu (25/1) kemarin juga telah menyampaikan tanggapannya kepada awak media.
"Kita mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ungkap Djoko.
Sebelumnya Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.
Gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.
"Pengabaikan terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terang Yusri.




