POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto tidak menampik bila kasus pemecatan Brigjen Endar Priantoro di KPK dikaitkan-kaitkan dengan kasus Formula E yang hingga saat ini statusnya tak kunjung dinaikkan ke tinggak penyidikan.

"Kalau dihubungkan dengan isu terkait EP yang tidak mau meningkatkan status kasus Formula E. Saya kira itu tidak lebih substansial," kata Bambang saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (6/4/2023).

Namun lagi-lagi, kata Bambang, kasus Formula E itu hanyalah merupakan hal yang substansi.

Mengingat, kata dia, ada kasus yang lebih penting yaitu, kasus hedonisme yang kerap diepertontonkan oleh keluarga Brigjen Endar.

"Formula E dibanding dengan isu gaya hidup hedon istri EP, yang tentunya secara etis tidak patut dilakukan oleh keluarga penyidik KPK," tuturnya.

Karena itu, lanjut Bambang, siapapun yang menjadi Direktur Penyelidikan KPK, tentu hal tersebut Brigtidak akan berpengaruh terhadap proses hukum kasus Formula E tersebut.

BACA : Soal Upaya Adu Domba Terkait Pencopotan Brigjen Pol Endar, Lemkapi Beri Penjelasan Gini

"Kalau kandidat direktur Penyelidikan KPK profesional, siapapun orang yang mengisi jabatan itu tentunya tak akan mempengaruhi hasil akhir status suatu kasus," bebernya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas.

Dalam laporan tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).

Reporter : Firdausi
Editor : Adhey