POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam merawat dan mengelola masjid raya yang berada di bawah kewenangannya.
Untuk itu, Pemprov Jabar memiliki Badan Pengelola Islamic Center (BPIC), yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar.
Menurut Kepala BPIC, Andrie Kustria Wardana, ada lima masjid raya yang menjadi tanggung jawab mereka, yaitu:
1. Masjid Pusdai Provinsi Jawa Barat
2. Masjid Raya Bandung
3. LPTQ Provinsi Jawa Barat
4. Masjid Raya Attaawun Puncak Bogor
5. Masjid Raudhatul Irfan Sukabumi
"Kami berkomitmen penuh dalam pengelolaan dan pemeliharaan lima masjid raya ini, termasuk Masjid Raya Bandung," ujar Andrie di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Minggu (9/3/2025).
Terkait laporan kerusakan di Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun, Andrie memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan.
Ia juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk rutin melaporkan kondisi masjid, terutama jika ada kerusakan atau kebutuhan lainnya.
Selain lima masjid raya utama, BPIC juga berkomitmen membantu pemeliharaan masjid raya di tingkat kabupaten dan kota.
Untuk mendukung hal ini, sejak Januari 2025, BPIC telah menunjuk koordinator yang berasal dari staf Biro Kesra.
"Dengan adanya koordinator ini, kami berharap pengelolaan masjid tidak hanya terfokus pada aspek fisik, tetapi juga bagaimana masjid bisa terus menjadi pusat kegiatan dakwah dan syiar Islam," tambah Andrie.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk pengelolaan lima masjid raya tersebut. Anggaran ini dikelola melalui Biro Umum, bukan Biro Kesra.
Dengan berbagai langkah ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memakmurkan masjid raya, agar tetap menjadi tempat ibadah yang nyaman dan pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat.***




