POJOKSATU.ID - Sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) menunjukkan kinerja positif pada Juli 2025, dengan pertumbuhan pembiayaan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) naik 1,79 persen Year on Year menjadi Rp502,95 triliun, ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh signifikan 8,86 persen yoy.
Profil risiko tetap terkendali, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross 2,52 persen dan NPF net 0,88 persen. Gearing ratio juga stabil di level 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Baca Juga: Lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1, Gaji Guru Berubah Jadi Lebih Besar? CEK Aturannya!
Pembiayaan modal ventura mencatat pertumbuhan 1,33 persen Year on Year, dengan nilai Rp16,40 triliun. Sementara itu, industri pinjaman daring (pindar) melanjutkan tren ekspansi dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp84,66 triliun, tumbuh 22,01 persen Year on Year. Tingkat risiko kredit (TWP90) tercatat 2,75 persen, sedikit membaik dibanding bulan sebelumnya.
Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2025 meningkat sebesar 56,74 persen yoy menjadi Rp8,81 triliun dengan NPF gross terkendali di level 2,95 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan dan tata kelola risiko.
"Pertumbuhan pembiayaan di sektor PVML tetap sehat dengan risiko yang terjaga. OJK akan terus memastikan industri ini menjalankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian nasional," ujar Dian Ediana.
Dari sisi pengawasan, OJK masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ekuitas minimum. Hingga Juli 2025, terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat modal Rp100 miliar, serta 9 dari 96 penyelenggara pindar yang belum mencapai ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
"Seluruhnya telah menyampaikan rencana aksi pemenuhan modal, mulai dari penambahan setoran pemegang saham hingga merger dengan perusahaan lain," ungkapnya.
Baca Juga: Geger, Pembobolan Rekening Rp 70 Miliar di BCA, Begini Kronologi dan Kasusnya
Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
Baca Juga: Forkopimda Karawang Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Manggung Jaya
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," jelasnya.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis," ungkapnya.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. ***



