POJOKSATU.ID - Sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Kamis (31/10/2025).
Memutuskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan itu menandai kegagalan upaya politik yang sempat ramai diperbincangkan selama dua bulan terakhir.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, hanya satu fraksi yang menyatakan setuju untuk memakzulkan Bupati Sudewo.
Enam fraksi lainnya menolak atau memilih abstain.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Hadirkan Layanan SKCK Full Online Lewat Polri Super APP
Dengan demikian, usulan pemberhentian kepala daerah tidak memenuhi syarat kuorum dua pertiga anggota DPRD seperti diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pemakzulan ini berawal dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Di Kabupaten Pati yang mencapai hingga 250 persen pada pertengahan tahun 2025.
Kebijakan itu memicu demonstrasi besar-besaran di depan kantor bupati pada Agustus lalu.
Ribuan warga, petani, dan pelaku usaha menilai kebijakan tersebut membebani rakyat kecil yang baru pulih dari tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Perbedaan Data Keuangan Pemda dan Pusat
Meski akhirnya Pemkab Pati membatalkan kenaikan tersebut, gelombang kritik terlanjur meluas.
Sejumlah ormas dan kelompok masyarakat sipil mendorong DPRD menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang kemudian berkembang menjadi usulan pemakzulan.
Namun, setelah melalui rapat panjang dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD memutuskan bahwa unsur pelanggaran hukum tidak terpenuhi.
“Bupati memang keliru dalam komunikasi publik, tapi tidak ada bukti bahwa kebijakan itu melanggar undang-undang,” ujar Ketua DPRD Ali Badrudin seusai sidang paripurna
Dalam proses voting, hanya Fraksi Gerindra yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan pemakzulan.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Soroti Persoalan Saluran Air Penyebab Penyebab Banjir
Sementara PDIP, PKB, Golkar, Demokrat, PAN, dan NasDem menolak atau menyatakan tidak sepakat dengan alasan pemakzulan.
Fraksi pendukung menilai, Bupati Sudewo masih menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik, sementara kebijakan PBB sudah direvisi dan dikoreksi sesuai masukan publik.
“Kesalahan kebijakan belum tentu menjadi pelanggaran hukum. DPRD tidak bisa menjatuhkan bupati hanya karena tekanan politik,” ujar anggota Fraksi PDIP.
Keputusan itu membuat ruang sidang DPRD sempat ricuh.
Sejumlah perwakilan ormas dan warga yang hadir menyuarakan kekecewaan karena merasa perjuangan mereka “dikandaskan oleh kepentingan politik.”
Respons Bupati Sudewo
Menanggapi keputusan itu, Bupati Sudewo menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan masyarakat yang telah mengikuti proses demokrasi dengan tertib.
“Saya menghormati keputusan DPRD. Ini bagian dari mekanisme check and balance."
"Saya berkomitmen memperbaiki komunikasi dan memperkuat pelayanan publik,” ujarnya kepada wartawan usai sidang
Sudewo juga menyatakan akan mengevaluasi jajaran di bawahnya, khususnya Dinas Pendapatan Daerah, agar kebijakan fiskal lebih transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Saya belajar dari polemik kemarin. Kami tidak akan lagi membuat kebijakan yang menimbulkan keresahan tanpa sosialisasi yang matang,” tambahnya.
Publik Masih Geram, Aktivis Soroti Lemahnya DPRD
Meski sidang pemakzulan berakhir, kekecewaan publik belum reda.
Sejumlah aktivis menilai DPRD gagal menunjukkan fungsi pengawasan yang kuat.
Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Perbedaan Data Keuangan Pemda dan Pusat
“DPRD terlalu lunak. Mereka lupa bahwa rakyat sudah turun ke jalan bukan karena politik, tapi karena beban ekonomi nyata,” kata Rizky Prabowo, koordinator Gerakan Pati Bergerak.
Ia menduga keputusan DPRD dipengaruhi faktor politik internal dan kedekatan partai-partai tertentu dengan kepala daerah.
“Kalau rakyat kecewa, wajar. Mereka merasa suara mereka tidak sampai ke meja dewan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Bupati Sudewo tetap memiliki legitimasi untuk melanjutkan pemerintahan.
“Pemakzulan adalah hak politik DPRD, tapi harus berdasarkan bukti kuat."
"Kalau tidak memenuhi syarat hukum dan administratif, kepala daerah tetap bekerja,” ujarnya.
Tito juga meminta Pemkab Pati segera memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat dialog dengan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan pajak dan pembangunan berjalan transparan dan tidak memberatkan rakyat,” katanya.
Kegagalan pemakzulan ini diyakini akan memperkuat posisi politik Sudewo hingga akhir masa jabatannya.
Namun, di sisi lain, muncul tantangan besar dalam memperbaiki citra pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik.
Pengamat politik dari Universitas Diponegoro, Nurul Huda, menilai kegagalan ini bukan akhir dari konflik politik di Pati.
“Justru ini awal dari peta politik baru. Oposisi di DPRD mungkin melemah, tapi tekanan publik masih tinggi. Sudewo harus berhati-hati menjaga momentum,” ujarnya.
Baca Juga: Mampukah Indonesia Lunasi Utang Rp120 Triliun Kereta Cepat tanpa Tekan APBN?
Dengan kegagalan pemakzulan ini, untuk sementara situasi politik di Pati mereda. Namun, bayang-bayang ketidakpuasan masyarakat masih kuat.
Waktu akan membuktikan apakah Bupati Sudewo bisa mengembalikan kepercayaan publik, atau justru menghadapi gelombang kritik baru di tahun terakhir masa jabatannya.***




