POJOKSATU.id — Pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mengenai sistem pekerja alih daya atau outsourcing.

Aturan yang diperbarui tersebut ditargetkan mulai berlaku setelah diterbitkan paling lambat pada pertengahan Juli 2026.

Keterangan itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Minta Anggota Cepat Respons Keluhan Warga

Melalui revisi tersebut, pemerintah berencana menghentikan penggunaan tenaga kerja outsourcing oleh perusahaan secara umum.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah pekerjaan yang masuk kategori jasa penunjang.

Said Iqbal menyebutkan hanya empat jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan skema alih daya, yaitu layanan katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), serta petugas kebersihan (cleaning service).

Baca Juga: Pakar Ungkap Asah, Asih, Asuh, Konsep Kunci Tumbuh Kembang Anak Sehat, Cerdas, dan Berkarakter Sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, setelah regulasi tersebut resmi diundangkan, dunia usaha akan memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan untuk menerapkan ketentuan yang baru.

Meski proses penyusunannya telah berjalan, revisi Permenaker tersebut masih menyisakan sejumlah perbedaan pendapat antara pemerintah dan perwakilan serikat buruh.

Baca Juga: Mengenal Parental Investment, Kunci Membangun Anak Berkualitas Sejak Dalam Kandungan

Salah satu isu yang masih dibahas adalah usulan pemerintah agar pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, serta ketenagalistrikan tetap dapat memanfaatkan tenaga kerja outsourcing.

Usulan tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh karena dinilai berisiko mempertahankan praktik alih daya di sektor-sektor strategis, terutama yang selama ini banyak diterapkan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Sebagai alternatif, Said Iqbal mengusulkan agar BUMN yang masih membutuhkan tenaga kerja penunjang mendirikan anak perusahaan khusus sebagai pemberi kerja, bukan lagi memanfaatkan koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Dengan skema tersebut, pekerja penunjang nantinya akan direkrut langsung oleh anak perusahaan yang dibentuk BUMN sehingga hubungan kerja menjadi lebih jelas.

Baca Juga: 8 Cara Merawat Rambut Panjang Pria agar Tetap Sehat, Bebas Kusut, dan Tidak Mudah Rontok

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Menurut Said, para pekerja akan memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ia juga menekankan bahwa pekerja di bawah anak perusahaan harus memperoleh hak yang setara dengan pekerja di perusahaan induk, baik dari sisi besaran upah maupun kesejahteraan.

Baca Juga: Mentan Amran: RI Berpotensi Kehilangan Rp600 Triliun per Tahun akibat Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

Di sisi lain, Said menegaskan perusahaan swasta nantinya tidak lagi diizinkan mempekerjakan tenaga outsourcing pada sektor pertambangan dan perminyakan.

Menurutnya, perusahaan swasta yang bergerak di sektor tersebut memiliki keuntungan dan kemampuan finansial yang besar sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap mengandalkan sistem alih daya.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.***