POJOKSATU.ID - PDI-Perjuangan membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar bisa mendampingi Ganjar Pranowo sebagai cawapres.
Itu jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait batas usia minimum pasangan capres-cawapres.
Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Tak Usah Heran, Perindo Sebut Ganjar Lebih Layak Teruskan Kepemimpinan Jokowi dari Prabowo
"Kalau memang kemudian di MK kemudian disetujui untuk ada calon wakil presiden di bawah 40 tahun, mungkin saja kemungkinan Mas Gibran Rakabuming yang maju," ujarnya.
Ketua DPR RI itu menyebutkan sejauh ini ada lima figur yang masuk bursa cawapres yang bakal mendampingi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu.
Kelima nama itu adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Baca Juga: Kumpulan Raja dan Ratu Hingga Pemangku Adat di Sulsel Mengukuhkan Dukungan untuk Ganjar Pranowo
Kemudian, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
"Hari ini masih lima, tapi masih dipertimbangkan, nama-nama lain, kan ini masih waktu dua bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo hanya menjawab singkat ketika ditanya kans putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca Juga: Hasil Survei Kompas, Anies Selalu Kalah Dalam Semua Kategori dari Prabowo dan Ganjar
Kans itu terbuka jika Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres lewat uji materi UU Pemilu.
"Tanyakan Bu Puan," kata Jokowi singkat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ***



