POJOKSATU.id, SUMUT- Ketua Executive Komite (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo SH menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.

"Kami akan melakukan aksi besar-besaran secara Nasional, untuk menolak tegas Putusan ngawur PN Jakpus. Kami curiga ini jalan masuk pihak- pihak yang memang menebar isu penundaan pemilu yang ditolak rakyat Indonesia," ujar Willy Agus Utomo kepada Wartawan di Medan, Jumat (3/2).

Dalam gugatan perdata terkait hal tersebut, salah satu amar putusan PN Jakpus menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

BACA JUGA: Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Diserbu dari Berbagai Penjuru

Terkait dengan putusan tersebut, Willy Agus Utomo mempertanyakan “Apa yang terjadi dengan PN Jakpus yang memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?”

Ia juga menambahkan bahwa Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu 2024.

Lebih lanjut Willy mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK, Ini sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden," tegas aktivis buruh Sumut dari FSPMI ini.

Ditambahkannya pula selain mempersiapkan aksi besar-besaran Partai Buruh akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.

"Kita bongkar dalang intelektual gerakan penundaan pemilu, pemilu tidak boleh ditunda itu justru melanggar konstitusi," pungkasnya. (TIK/pojoksatu)