POJOKSATU.ID- Panji Gumliang telah resmi dilakukan penahanan terkait kasus penistaan agama.
Saat ini pimpinan Ponpes Al Zaytun l itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak Rabu 2 Agustus 2023.
Menanggapi hal itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengapresiasi pihak kepolisian yang tegas dalam menindak kasus Panji Gumilang.
Baca Juga: Daftar Lawan 3 Tunggal Putra Indonesia di 16 Besar Australian Open 2023, Siapa Paling Berat?
"Kami sangat bersyukur Alhamdulillah karena ini langkah maju dalam penegakan hukum sehubungan penistaan agama PG dan AZ," kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu 2 Agustus 2023.
Aziz Yanuar menyampaikan penegakan hukum terhadap Panji Gumilang sudah sesuai dengan tupoksi Korps Bhayangkara dalam proses hukun Panji Gumilang dan kasus penistaan agama lainnya.
"Mabes Polri juga dalam hal ini sesuai tupoksinya bertindak tegas dan segera dalam hal penindakan hukum kepada beberapa penista agama," tegasnya.
Baca Juga: Artis Karenina Anderson Ditangkap Saat Asyik Nikmati Narkoba di Rumahnya, Segini Barbuknya
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
Tak berselang lama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
Baca Juga: Transfer Sofyan Amrabat ke Manchester United, Bergantung Pada 2 Pemain Ini
"Dan penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadha. ***



