POJOKSATU.id - Pernyataan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK memicu berbagai reaksi dari sejumlah pihak.

Kritik muncul dari internal KPK, pegiat antikorupsi, hingga anggota DPR RI yang memberikan pandangan beragam terhadap ide tersebut.

Diketahui, saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Johanis Tanak menyatakan bahwa ia akan menghentikan pelaksanaan OTT jika dipercaya menjadi Ketua KPK.

"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ujar Johanis Tanak dalam uji kelayakan di Komisi III DPR pada 19 November 2024.

Baca Juga: Sebulan Lebih Diburon KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Alias Paman Birin Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel di Kantornya

Tanak menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah "tertangkap tangan" merujuk pada peristiwa yang terjadi secara spontan dan tanpa perencanaan.

Menurutnya, istilah "operasi" yang digunakan dalam OTT lebih cocok untuk kegiatan yang bersifat terencana, seperti operasi medis, yang membutuhkan persiapan matang.

Lebih lanjut, Tanak menilai bahwa OTT yang dilakukan dengan perencanaan justru bertentangan dengan definisi "tertangkap tangan".

"Operasi dalam OTT tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP, yang mendefinisikan 'tertangkap tangan' sebagai suatu peristiwa mendadak tanpa perencanaan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Teddy Munawar selaku Dirut PT Anomali Lumbung Artha Terkait Kasus Bansos

Tanggapan KPK

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya akan memverifikasi pandangan Johanis Tanak untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan OTT selama ada bukti yang cukup.

"Sampai saat ini, tidak ada aturan yang melarang dilaksanakannya OTT oleh KPK," kata Tessa.

Tessa juga menambahkan bahwa praktik OTT, seperti yang baru-baru ini dilakukan di Kalimantan Selatan, tetap sah asalkan didukung oleh bukti yang memadai dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Haidar Alwi Sebut KPK dan Kejaksaan Ibarat Matahari Kembar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut memberikan pandangannya.

Ia menyatakan bahwa istilah "operasi tangkap tangan" mungkin tidak tercantum dalam KUHAP, tetapi praktik "tertangkap tangan" tetap diatur dalam undang-undang.

"Tertangkap tangan itu kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang," tegas Alexander di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Alex, KPK masih dapat melakukan tangkap tangan jika ada bukti kuat dan prosedurnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada," tambahnya.

Pandangan ICW

Pernyataan Johanis Tanak juga mendapat respons keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Diky Anandya menganggap bahwa ide untuk menghapus OTT tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Diky menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan KPK selalu didahului dengan perencanaan matang, termasuk penyadapan dan pengintaian.

Proses ini, menurutnya, sepenuhnya sah dan diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK.

Baca Juga: Empat Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan dengan Alexander Marwata

"Penyadapan merupakan bagian dari perencanaan yang sah dalam OTT," ungkap Diky.

Ia menilai bahwa menghapus OTT sama saja dengan melemahkan salah satu instrumen terkuat dalam pemberantasan korupsi.

OTT telah membongkar berbagai kasus besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara seperti menteri, ketua DPR, dan hakim MK.

ICW mendesak anggota DPR untuk tidak memilih capim KPK yang berupaya menghapus OTT, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. ***