POJOKSATU.id, JAKARTA-- Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai jadi tersangka dugaan korupsi atau pemerasan.
Dengan pencopotan sementara Firli Bahuri ini, Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK Sementara.
Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, KPK Minta Maaf ke Masyarakat Sedalam-dalamnya
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam, menyampaikan info ini.
Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam.
"(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambah Ari.
Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.
Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Sebelumnya, Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Minta Maaf
KPK menyampaikan minta maaf terkait ketuanya Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Minta maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.***




