POJOKSATU.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Inovasi UMKM Indonesia! Dari Toko Pinggir Jalan ke Etalase Digital

Langkah pelimpahan berkas ini menandakan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun itu kini memasuki tahap penuntutan.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020–2022.

Program tersebut awalnya digagas untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di tengah masa pandemi Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi spesifikasi perangkat yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga: Survei Konsultan Pajak oleh Purbaya, Langkah Awal Reformasi Fiskal Masa Depan

Penyidik menduga bahwa dalam proses pengadaan, terdapat pengaturan tender dan mark-up harga sehingga nilai proyek membengkak jauh dari harga pasar.

Selain itu, sejumlah vendor disebut mendapat keuntungan tidak wajar karena adanya spesifikasi yang diarahkan pada produk tertentu yakni Chromebook tanpa justifikasi teknis yang memadai.


Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka utama bersama tiga pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek dan satu rekanan swasta.

Baca Juga: Ricuh di Cengkareng! Ormas dan Matel Terlibat Bentrokan, Polisi Turun Redam Aksi Massa

Satu tersangka lainnya hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kejagung, Nadiem diduga mengetahui dan menyetujui perubahan spesifikasi yang mengarah pada vendor tertentu.

Ia juga dinilai bertanggung jawab secara administratif dan politis karena proyek tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Air Pegunungan vs Air Sumur Bor, Masyarakat Masih Bingung Mana yang Sebenarnya Lebih Sehat?

Sementara itu, Nadiem melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua proses pengadaan sudah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak pernah mengintervensi proses tender.


Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat proyek Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun.

Dana tersebut berasal dari anggaran Kemendikbudristek yang disalurkan ke berbagai pemerintah daerah dan sekolah-sekolah penerima bantuan laptop.

Baca Juga: Truk Tabrak Mobil di Purworejo, 3 Orang Luka dan 1 Masih Terjepit di Dalam Kendaraan

Namun, sebagian besar perangkat yang dibeli dilaporkan tidak sesuai spesifikasi, sulit digunakan, dan bahkan ada yang tidak pernah diterima oleh sekolah.

Fakta ini menjadi dasar kuat bagi Kejagung untuk menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat tinggi kementerian.


Kasus ini memicu sorotan tajam masyarakat karena melibatkan sosok publik sekaliber Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan figur muda berprestasi di kabinet.

Tagar #KasusChromebook sempat ramai di media sosial dengan berbagai reaksi sebagian mengecam tindakan korupsi di sektor Pendidikan.

sementara lainnya meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Baca Juga: Rp50 Juta Setahun untuk Keluarga Pahlawan Nasional, Cukupkah Mengganti Jasa Mereka?

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Lilik Endah, menilai kasus ini akan menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Dengan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum, Nadiem Makarim dipastikan akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kejagung menyebut proses hukum akan dilakukan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pendidikan bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati masa depan generasi muda.***