POJOKSATU,ID- Viral di media sosial instagram capture berita dengan judul yang kocak perihal seputaran putusan MKMK.
Capture berita yang diunggah akun instagram @fakta.berita itu berjudul 'Fenomena Menarik yang Bisa Kita Saksikan, Hakimnya Salah Putusannya Benar.
Capture berita tersebut, pun diberikan caption yang amat lucu.
"Kapan lagi kita bisa melihat semenarik ini. Hanya ada di konoha," captian dalam capture yang ditulis admin instagram.
Baca Juga: Mirisnya Krisis Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Ini Saran Pengamat Politik
Warganet lantas berbondong-bondong mengomentari capture berita yang diunggah akun instagram @fakta.berita.
@m99342340. Di negara Konoha jaman presiden ini halal untuk keluarga, gampang sakit hati kalau disentil. Ngomong A ternyata benarnya B.
@om_omponk Apa yang benar. Kalau benar gak kayak gini.
@02_pratanto MK aja bisa diseting.
@nekeisnaini Yang bego siapa? Ah inikan negeri Konoha. Republik rasa kerajaan.
Baca Juga: Seolah Dininabobokan Kekuasaan, Politik Dinasti di Keluarga Jokowi Semakin Terlihat Jelas
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.
Hasil puBaca Juga: FUB dan FPI Kota Depok Ajak Warga Depok Boikot Produk Israel: Kita Demo di Restoran MCD Pekan Depantusan, Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.
Namun putusannya hakim soal batas usia capres-cawapres dipastikan tetap sah.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Lasqi Karawang Akan Ikut Kompetisi Tingkat Nasional
Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.
Selain dipecat, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Berikut amar putusan lengkap atau beberapa sanksi dari MKMK terkait Ketua MK Anwar Usman :
Baca Juga: Lelang Motor Omesh untuk Donasi Palestina Resmi Ditutup, Ditawar Rp300 Juta dari Seorang Dokter di Bali
1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. ***



