POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Baca Juga: Cegah Investasi Bodong, OJK dan BEI Buka Galeri Investasi di Untag Cirebon, Bidik Investor Muda

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan prinsip pelaksanaan pemilu dan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas demokrasi yang berlaku secara umum, sekaligus menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.

MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

Baca Juga: Gegara Dugaan Pelat Percetakan Hilang Rp230 Juta, Tiga Karyawan Disekap hingga 21 Hari

Karena itu, permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diterima.

Dalam putusannya, Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang berkaitan dengan pengaturan sistem demokrasi dan pemilihan kepala daerah, termasuk beberapa putusan MK yang telah menjadi rujukan dalam perkara serupa.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon berangkat dari munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, dari yang selama ini dilakukan langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut mereka, wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi pascareformasi.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap norma dalam UU Pilkada agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masa depan.

Baca Juga: Sinopsis Film Dua Nafas, Drama Keluarga Tayang 2 Juli 2026 yang Diangkat dari Kisah Nyata Korea

Mereka juga berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir yang dapat dijadikan pintu masuk untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Dalam argumentasinya, para mahasiswa menilai pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang bertujuan mendekatkan rakyat dengan proses politik dan pengambilan keputusan di daerah.

Sistem tersebut dianggap sebagai koreksi atas praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang pernah berlaku sebelumnya.

Baca Juga: RSUD Bandung Kiwari Buka Ruang Dialog, Luruskan Persepsi soal Layanan IGD dan BPJS

Meski demikian, MK berpandangan bahwa dalil yang diajukan para pemohon belum cukup membuktikan adanya persoalan konstitusional yang mengharuskan Mahkamah melakukan penafsiran baru terhadap norma yang diuji.

Putusan ini sekaligus menjadi sorotan di tengah perdebatan yang masih muncul terkait efektivitas sistem pilkada langsung dan besarnya biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah.

Namun untuk saat ini, arah konstitusionalnya tetap jelas, yakni kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokratis yang telah berlaku.

Baca Juga: PSEL Cicukang Dikebut, Investor China Tinjau Lokasi Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik

Putusan ini kembali mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat bukan sekadar konsep dalam undang-undang, melainkan amanat yang terus dijaga dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Di tengah berbagai perdebatan tentang sistem politik, suara rakyat tetap menjadi fondasi yang tidak bisa dipisahkan dari proses memilih pemimpin daerahnya sendiri.***