POJOKSATU.id — Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan, baik sebagai komisaris maupun direksi.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025).
Enny menjelaskan, dasar larangan ini mengacu pada norma Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Artinya, sejak putusan berlaku, jabatan wakil menteri tidak boleh lagi disandingkan dengan posisi strategis di luar kementerian.
MK memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.
"Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan," tegas Enny.
Baca Juga: BBM dan LPG Aman, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jamin SPBU Jakarta Berjalan Normal
Sorotan Wamen Jadi Komisaris
Isu rangkap jabatan wamen sejatinya bukan hal baru.
Sejumlah pihak, termasuk DPR, pernah mengkritik langkah penempatan wakil menteri di kursi komisaris BUMN.
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai, tugas pengawasan kinerja BUMN sudah melekat pada jajaran komisaris, sehingga rangkap jabatan oleh wamen terkesan tumpang tindih.
Fakta di lapangan menunjukkan, sedikitnya ada 32 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Di antaranya, Sudaryono (Wamen Pertanian) menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, hingga Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) yang menduduki posisi Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Bahkan, beberapa nama populer lain tercatat rangkap jabatan, seperti Fahri Hamzah (Wamen Perumahan) di PT Bank Tabungan Negara, Veronica Tan (Wamen Perempuan dan Anak) di PT Citilink Indonesia, hingga Taufik Hidayat (Wamenpora) di PT PLN Energi Primer Indonesia.
Tidak Semua Hakim Sepakat
Sebelumnya, larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk menteri.
Baca Juga: Mahasiswa UNJ Turun Bersama Masyarakat Sipil di Jakarta, Aksi Diwarnai Kekerasan Aparat
Kini, dengan putusan MK, wamen pun wajib tunduk pada aturan serupa.
Pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk mengganti posisi komisaris yang ditinggalkan wamen dengan orang berkompeten.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara,” terang Enny.
Perjalanan gugatan ini dimulai dari advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi.
Namun, MK hanya mengakui kedudukan hukum Viktor.
Saat putusan dibacakan, dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat.
Di sisi lain, diketahui bahwa penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penempatan ini menjadi salah satu ciri khas kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dengan keputusan MK, wajah dewan komisaris BUMN bakal mengalami perombakan besar.
Tidak hanya menyangkut nama-nama wamen, tapi juga membuka ruang bagi profesional untuk mengisi jabatan strategis itu.
Baca Juga: Malam Ricuh di Stasiun Karet, Jakarta Pusat: Gas Air Mata Mengepul di Ruang Publik
Daftar 32 Wamen Rangkap Komisaris
Berikut daftar lengkap wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya:
-
Sudaryono – Wamen Pertanian / Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
-
Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan / Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Baca Juga: Apa Arti Senayan? Jejak Panjang Dari Tanah Wangsanayan, Pusat Indonesia Modern Hingga Jalur Aksi Massa -
Angga Raka Prabowo – Wamen Komdigi / Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
-
Ossy Dermawan – Wamen ATR/BPN / Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
-
Silmy Karim – Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan / Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
-
Fahri Hamzah – Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman / Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
-
Suahasil Nazara – Wamen Keuangan / Komisaris PT PLN (Persero)
-
Aminuddin Ma'ruf – Wamen BUMN / Komisaris PT PLN (Persero)
-
Kartika Wirjoatmodjo – Wamen BUMN / Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-
Helvy Yuni Moraza – Wamen UMKM / Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-
Diana Kusumastuti – Wamen Pekerjaan Umum / Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
-
Yuliot Tanjung – Wamen ESDM / Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
-
Didit Herdiawan Ashaf – Wamen Kelautan dan Perikanan / Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
-
Suntana – Wamen Perhubungan / Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
-
Dante Saksono – Wamen Kesehatan / Komisaris PT Pertamina Bina Medika
-
Donny Ermawan Taufanto – Wamen Pertahanan / Komisaris Utama PT Dahana
-
Christina Aryani – Wamen P2MI / Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Baca Juga: Mengenal Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga -
Diaz Hendropriyono – Wamen Lingkungan Hidup / Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
-
Ahmad Riza Patria – Wamen Desa dan PDT / Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
-
Dyah Roro Esti Widya Putri – Wamen Perdagangan / Komisaris Utama PT Sarinah
-
Todotua Pasaribu – Wamen Investasi dan Hilirisasi / Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
-
Ratu Isyana Bagoes Oka – Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
-
Juri Ardiantoro – Wamen Sekretaris Negara / Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
-
Nezar Patria – Wamen Komdigi / Komisaris Utama PT Indosat Tbk
-
Veronica Tan – Wamen Perempuan dan Perlindungan Anak / Komisaris PT Citilink Indonesia
-
Taufik Hidayat – Wamenpora / Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
-
Arif Havas Oegroseno – Wamen Luar Negeri / Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
-
Ferry Juliantono – Wamenkop / Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
-
Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi / Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
-
Mugiyanto – Wamen HAM / Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
-
Bambang Eko Suhariyanto – Wamen Sekretaris Negara / Komisaris PT PLN (Persero)
-
Eddy Hiariej – Wamen Hukum / Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Baca Juga: Ribuan Ojol Iringi Pemakaman Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak, Ini Penampakannya dari Udara
Kebijakan ini jelas akan membawa perubahan besar. Pemerintah harus segera merombak jajaran komisaris BUMN dan mengisinya dengan figur yang memiliki profesionalitas serta kompetensi di bidangnya.
Ruang terbuka lebar bagi para ahli untuk masuk menggantikan kursi yang ditinggalkan wamen.
Semoga keputusan ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara demi kepentingan publik.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar




