POJOKSATU.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) terpisah antara nasional dan daerah.

Puan Maharani mengatakan belum memberi keputusan terkait putusan baru MK untuk Pemilu.

Sebelumnya diketahui, MK memutuskan untuk membagi Pemilu menjadi dua klaster.

Baca Juga: Dana Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan II Segera Cair, Lembaga yang Belum Melengkapi Dokumen Ditunggu Paling Lama 5 Juli

Pertama, klaster Pemilu Nasional yang berisi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI.

Lalu pada kedua adalah klaster Pemilu Lokal atau daerah yang berisi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD.

Pelaksanaan Pemilu Lokal pun disebut perlu diberi jarak, dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun usai presiden dilantik.

Baca Juga: Penyaluran TPG TW 1 dan 2 Mundur dari Jadwal! Mendikdasmen Putuskan Triwulan 3 akan Cair di Bulan Ini!

Terkait hal itu, kini Puan mengatakan, setiap partai politik (Parpol) masih mendalami putusan ini.

Tidak hanya di dalam internal partai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan para pimpinan Parpol kini akan berkumpul untuk membahas bersama putusan MK tersebut.

"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, kebut di internalnya masih mengkaji," ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, (3/7/2025).

Baca Juga: PEMERINTAH Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mengatur Beban Mengajar Guru! Dalam Satu Minggu Cukup 16 Jam Tatap Muka?

Di sisi lain, Ketua DPR itu menyebut putusan MK ini memberikan dampak kepada Parpol di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu pendalaman lebih sebelum memutuskan tindak lanjut seperti apa yang harus diambil.

"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama," tutur Puan.

Baca Juga: RIP Diogo Jota, Pemain Liverpool dan Timnas Portugal Itu Tewas Bersama Sang Adik dalam Kelecakaan Lamborghini, Ban Meledak dan Mobil Terbakar

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

"Untuk menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," tukasnya.***