POJOKSATU.id, Serang - SMPN 9 Kota Serang Diduga Terlibat dan bertanggungjawab dalam jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Hal itu dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1.

Bahkan, larangan praktek jual beli buku LKS sesuai surat edaran Disdikpora nomor 420/078/skret, perihal edaran larangan tahun ajaran baru, dimana jika ada pihak sekolah dengan sengaja memperjual-belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), para wali murid harus menolaknya karena itu tidak diperjual belikan.

Salah seorang Walimurid SMPN 9 Kota Serang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembelian buku LKS tersebut informasikan oleh pihak sekolah, agar para siswa membeli buku LKS sebagai bahan belajar di skolah.

"Diinformasikan oleh guru, agar anak saya membeli buku LKS sebagai bahan untuk belajar," ujarnya, Rabu (07/06/2023).

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 9 Kota Serang, Gaosul Alam mengakui pihaknya menjual buku LKS yang tersedia di koperasi sekolah. Namun hal itu sifatnya tidak memaksa, hanya memberikan rekomendasi saja.

"Iya tersedia di Koperasi Sekolah. Yang mau beli silahkan, tidak juga tidak apa apa," ujarnya ketika dikonfirmasi di SMPN9 Kota Serang, Rabu (07/06/2023).

Dari hasil Konfirmasi tersebut, SMPN 9 Kota Serang diduga telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1. Sudah jelas dalam permen tersebut ditegaskan.

Komite sekolah baik pribadi/kolektif dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam/bahan pakaian seragam sekolah.

Menanggapi hal itu, salah seorang pengamat hukum yang juga menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) , Hasun mengatakan, jika pihak SMPN 9 menjual buku sekolah melalui koperasi, jelas hal itu sudah termasuk pelanggaran, dan harus ditindak secara hukum.

"Saya harap penegak hukum di Provinsi Banten, dapat bertindak tegas dan segera dilakukan pemanggilan para pihak yang terlibat dalam praktik jual beli buku LKS itu, sehingga menjadi efek jera bagi siapapun yang melanggar aturan," tegasnya. (Dinar/pojoksatu)