POJOKSATU.ID - Isu keselamatan berlalu lintas kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut secara khusus menyoal aktivitas merokok saat mengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Permohonan uji materiil itu tercatat dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 dan resmi terdaftar di MK pada Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Belanja APBD Jabar Nyaris Habis, Silpa 2025 Tinggal Rp500 Ribu!

Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 283 UU Lalu Lintas yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut masih bersifat umum dan membuka ruang multitafsir.

Ia menilai tidak adanya penjelasan rinci mengenai tindakan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi membuat penegakan hukum di lapangan kerap tidak konsisten.

Baca Juga: Hujan Deras Bikin Jalan Licin, Ini Tips Cari Aman Berkendara di Jalan Raya

Pemohon menegaskan bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko tinggi.

Oleh karena itu, regulasi lalu lintas harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya.

“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujar Syah Wardi, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Baca Juga: MUI Kritik Keras Nikah Siri dan Poligami Terancam Pidana, Sebut KUHP Baru Tak Sejalan dengan Hukum Islam

Ia menyoroti frasa “penuh konsentrasi” yang selama ini ditafsirkan beragam oleh aparat penegak hukum.

Akibatnya, tindakan yang berpotensi berbahaya seperti merokok saat mengemudi tidak selalu dikenai sanksi, meski dinilai dapat mengganggu fokus dan keselamatan berkendara.

Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas sebagai larangan merokok saat mengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tren! Sejak 2014 Sampai 2026, Publik Tetap Kompak Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Tak hanya itu, Syah Wardi juga meminta MK mendorong penerapan sanksi yang lebih maksimal terhadap pelanggaran tersebut.

Ia mengusulkan adanya penambahan jenis hukuman, seperti kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.

Menurutnya, sanksi tambahan diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak masyarakat atas keselamatan dan rasa aman di ruang publik jalan raya.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UNRI 2026 Lengkap Semua Jenjang dan Jurusan, Ini Prediksi Peluang Lolosnya

Gugatan ini menambah daftar panjang permohonan uji materi undang-undang yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.

Publik kini menantikan sikap Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan kewajiban berkendara secara penuh konsentrasi di tengah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.***