POJOKSATU.ID, MEDAN - Enam orang komplotan pelaku kejahatan pencurian bersenjata tajam (bersajam) ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Keenam bandit ini beraksi ketika masyarakat meninggalkan rumah saat mudik lebaran ke kampung halaman.

Dari keenam pelaku yang ditangkap, 4 orang diantaranya yang bernama Doli, Rendi, Pangeran, dan Dika diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa mengatakan ke-6 pelaku Ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di Jalan Pukat V, Kecamatan Medan Tembung, terekam CCTV.

"Mereka ditangkap dari beberapa lokasi terpisah di Kota Medan dan Deliserdang," kata Kompol Fathir, Selasa (25/4/2023).

Kompol Fathir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku yang diamankan itu sudah 25 kali beraksi di Kota Medan melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Para pelaku beraksi dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi mudik lebaran serta melakukan pencurian sepeda motor sembari mengancam korbannya menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Selain itu petugas juga mengamankan 4 sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil kejahatan para pelaku

"Para pelaku disangkakan Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHPidana. Mereka menggunakan hasil pencuriannya untuk mengkonsumsi narkoba," sebutnya.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan tersangka. (*/TIK/pojoksatu)