POJOKSATU.id, KARAWANG - Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara seperti pada poin C tertulis larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Namun berbeda halnya dengan Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang di depan gedung KONI Kabupaten Karawang yang sudah lusuh dan rusak tetap berkibar.
"Masa bendera rusak seperti itu dibiarkan tetap berkibar gak diganti-ganti sih, padahal itu di gedung lembaga pemerintahan 'kan aneh, saya sih minta segera diganti malu-maluin aja," kata Rojak, Pemuda yang tengah nongkrong di Warkop Stadion Singaperbangsa, Jumat, (10/03/2023).
Sementara itu, Joni Heru, Sekretaris KONI Kabupaten Karawang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Pojoksatu dan akan ditemui di Kantornya untuk dimintai penjelasan terkait Bendera Merah Putih yang lusuh dan rusak masih berkibar di depan gedung KONI, dengan singkat menyampaikan, "Sory Kang, Lagi di Bandung, Coba nanti dicek yach," Tulis Joni Heru disampaikan kepada Pojoksatu.(Yusup/Pojoksatu)




