POJOKSATU.ID-Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah pada Oktober 2021 disambut baik.
Penerbitan e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang e-meterai ekektronik.
CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta mengatakan, meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting.
Baca Juga: Sempat Drama Cekcok, Samuel Pria yang Ancam Bunuh Dokter Gigi di Bandung Ditangkap Polisi
Seperti halnya dokumen-dokumen perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.
Selain itu, latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga memberikan alternatif yang lebih aman, efisien dan ekonomis," ucap Wayan dalam keterangannya, Senin (23/20/2023).
Wayan menuturkan, masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan.
Apalagi secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah, serta terjamin keamanannya.
"Lain halnya dengan meterai tempel yang rentan terhadap pemalsuan, e-meterai sulit dipalsukan. E-meterai juga lebih ramah lingkungan karena tidak melibatkan pencetakan fisik," jelas Wayan.
Keunggulan E-meterai
E-meterai mempunyai banyak keunggulan, antara lain, proses pembelian, penyimpanan, dan penggunaan yang lebih mudah dan cepat.
Keunggulan lainnya, yaitu resiko penyalahgunaan yang kecil karena sulit dipalsukan, ramah lingkungan, dan pelacakan yang mudah atas data penggunaannya.
Perusahaan enforceA sendiri baru merilis fitur enforceA e-meterai yang dapat diakses melalui link https://enforcea.com/
Baca Juga: Polisi Tetapkan Samuel, Pria yang Ancam Dokter Gigi di Bandung Pakai Sajam
Lewat fitur ini, masyarakat dapat melakukan pembelian e-materai sesuai dengan nilai yang diperlukan, dan kemudian membubuhkan e-meterai ini pada dokumen yang sesuai.
"Ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam mendorong transisi dari meterai konvensional ke meterai elektronik," jelas Wayan.
Berikut daftar harga e-meterai:
Pada website enforceA, satu e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp11.000, 10 e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp107.000, dan 100 dan 1000 e-meterai dengan nilai nominal 10.000 yang dijual dengan harga Rp1.050.000 dan Rp10.400.000.***



