POJOKSATU.ID - Isu tentang dugaan pelanggaran dalam proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat ke publik.

Namun, mantan pejabat tinggi PT Pertamina, menegaskan bahwa seluruh kegiatan blending BBM yang dilakukan perusahaan energi pelat merah itu sudah sesuai dengan standar operasional dan pengawasan ketat.


Dalam kesaksiannya, Edward menjelaskan bahwa praktik blending bukanlah hal baru di tubuh Pertamina.

Baca Juga: Bimbingan Perkawinan Jadi Benteng Moral, Menag Klaim Efektif Tekan Perceraian

Proses ini sudah dilakukan sejak 2007 untuk produk Biosolar, di mana bahan bakar solar dicampur dengan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berasal dari minyak kelapa sawit (CPO).

Tujuannya untuk menghasilkan Biodiesel sebagai upaya mendukung program energi ramah lingkungan pemerintah.

Kemudian, mulai tahun 2015, Pertamina juga menerapkan proses serupa untuk produk bensin.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu RT/RW, Begini Langkah Pengajuan Bansos Secara Mandiri Tahun 2025

Bensin RON 88 (Premium) dicampur dengan RON 92 (Pertamax) untuk menghasilkan Pertalite, yang kini menjadi salah satu produk BBM paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Edward, yang pernah menjabat sebagai Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, memberikan kesaksian di pengadilan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk BBM.

Ia menolak tudingan bahwa proses blending dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan aturan.

Baca Juga: Bersama Kodim 0604/Karawang, Siswa SMP Pupuk Kujang Dilatih Mental dan Karakter

Edward juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan blending dilakukan di fasilitas resmi milik atau sewaan Pertamina Patra Niaga, bukan di lokasi ilegal atau pihak ketiga yang tidak berizin.

Menurutnya, setiap batch BBM yang dihasilkan harus memenuhi spesifikasi mutu dari Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bila ada penyimpangan dalam kadar oktan atau kualitas bahan bakar, hasilnya tidak akan lolos pengujian dan tidak bisa didistribusikan ke SPBU.

Baca Juga: Rombongan Wisata Makan Tanpa Bayar, Pemilik Biro Travel Boyolali Akhirnya Ditangkap Polisi

Pernyataan Edward muncul di tengah sorotan publik atas dugaan penyimpangan proses blending yang disebut-sebut merugikan negara.

Dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyoroti adanya praktik pencampuran minyak impor di luar kilang resmi.

Dugaan ini dikaitkan dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Namun, Edward membantah bahwa blending di luar kilang otomatis berarti pelanggaran.

Baca Juga: Bahlil Girang! Investasi 2,5 Triliun untuk Bioetanol, Apa yang Dilihat Toyota di Lampung?

Ia menyebut praktik tersebut justru dilakukan untuk efisiensi logistik dan penghematan biaya distribusi.

Beberapa pengamat energi juga mengingatkan bahwa istilah “blending ilegal” sering disalahartikan publik.

Dalam konteks industri minyak dan gas, blending adalah praktik umum yang dilakukan hampir semua perusahaan migas besar dunia untuk menyesuaikan standar oktan, emisi, dan kualitas produk.


Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik blending BBM di lapangan.

Baca Juga: Kemenham Resmikan Gedung K.H. Abdurrahman Wahid dan Ruang Marsinah, Simbol Penghormatan Tokoh HAM Nasional

Pengawasan mencakup perizinan, mutu bahan bakar, hingga volume distribusi.

Tujuannya agar tidak ada peluang penyimpangan yang bisa merugikan negara maupun konsumen.

Pernyataan mantan petinggi Pertamina ini diharapkan bisa memberi kejelasan di tengah kabar simpang siur mengenai isu BBM oplosan.

Proses blending BBM sejatinya adalah bagian dari sistem produksi modern yang telah digunakan di berbagai negara untuk menyeimbangkan mutu dan efisiensi bahan bakar.

Yang terpenting, kata Edward, adalah menjaga integritas dan pengawasan di setiap rantai produksi agar kepercayaan publik terhadap Pertamina tetap terjaga.***