POJOKSATU.id — Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menegaskan bahwa isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan tidak benar.
Dalam klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menyebut yang terjadi adalah pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme normatif, bukan PHK massal.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menjelaskan bahwa pelepasan tersebut dilakukan melalui pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sama sekali tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan.
Baca Juga: Rujak Solo
“Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” ujarnya.
Heru juga menekankan bahwa seluruh hak karyawan tetap dipenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pihak manajemen memastikan tidak ada masalah hukum maupun keuangan yang timbul dari proses ini.
“Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila GGRM merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Gudang Garam berharap publik tidak salah memahami langkah perusahaan, sekaligus meluruskan isu yang sempat mencuat terkait PHK massal.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




