POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menko Polhukam Mahfud MD merasa kaget dan geram dengan sikap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang membela Rocky Gerung sampai membakar bendera PDIP.

Menurut Mahfud MD, sebagai organisasi Islam, harusnya HMI faham tentang undang-undang penghinaan kepala negara.

"Ini mengagetkan. Masak, aktivis HMI membela Rocky Gerung (RG) dengan membakar bendera PDIP," kata Mahfud M di Instagram pribadinya di kutip Pojoksatu.id, Selasa 8 Agustus 2023.

Politisi berdarah Madura ini malah setuju dengan sikap Presidium KAHMI Kalsel Fazlur Rahman, yang menyebut tindakan HMI itu dinilai tidak layak.

Baca Juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Natasha

Terlebih, kata Mahfud, pembelaan HMI dengan dibarengi membakar bendera PDIP telah menciderai demokrasi.

"Saya setuju dengan Presidium KAHMI Kalsel Fazlur Rahman, bahwa tindakan tersebut tidak layak," ujarnya.

"Membela RG boleh saja, tapi tradisi HMI adalah adu argumen, bukan membakar bendera," tegasnya.

Mahfud MD mempertanyakan sikap HMI membakar bendera PDIP itu dengan alasan karena PDIP mengadukan RG ke polisi.

Baca Juga: 2 Tahun Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Polda Jabar Periksa 4 Keluarga Dekat Korban

"Alasan itu juga keliru. Bagaimana kalau bendera HMI dibakar hanya, misalnya, karena HMI melaporkan orang ke polisi," ujarnya.

"Adalah lebih baik seandainya mau membela RG dengan memberi bantuan hukum atau adu argumen secara terbuka," tegasnya.

Sebelumnya, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Massa HMI mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Massa HMI kemudian membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan.

Atas hal itulah, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jakarta Pusat melaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) buntut pembakaran bendera Partai Banteng Moncong Putih.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.***