POJOKSATU.ID – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kasus pelecehan di ruang lingkup Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Purwokerto, Jawa Tengah.

Yang mana, salah satu mahasiswi UIN Saizu berinisial A (23) mengaku dilecehkan oleh oknum dosen.

Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku dalam skandal memalukan ini tidak lain merupakan seorang dosen sekaligus Pembimbing Akademik (PA) korban.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UIN Saizu Purwokerto Dipolisikan

Tidak heran, tindak amoral yang dilakukan oknum dosen UIN Saizu tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbanyumas.disway.id pada Kamis (21/8/2025).

Dalam artikelnya, kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi turut menanggapi kasus pelecehan tersebut.

Baca Juga: KP2MI Sebut Bakal Bantu Proses Pemulangan Jenazah Nazwa Aliya Pekerja Migran Ilegal di Kamboja

Menurut kuasa hukum korban, kasus oknum dosen UIN Saizu ini sebelumnya sudah mendapatkan atensi khusus dari pihak kampus.

Yang mana, pihak kampus diketahui telah mengenakan sanksi terhadap yang bersangkutan atas dugaan pelecehan tersebut.

Namun, sanksi yang diberikan oleh pihak UIN Saizu dinilai tidak memberi efek jera kepada pelaku, sebab dirinya masih aktif mengajar.

Baca Juga: Pemkab Luwu Lakukan Uji Publik Non ASN Dalam Usulan PPPK Paruh Waktu, Aduan Masyarakat Ditunggu Sampai 22 Agustus 2025

Oleh karena itu, korban kembali membawa kasus tersebut lewat jalur aparat penegak hukum dari luar kampus.

Sebab, meskipun korban sudah selesai menjalani studinya, dirinya masih trauma mengingat kejadian yang menimpanya.

“Korban sudah menyelesaikan studi, tetapi sampai sekarang masih mengalami trauma mendalam,” jelasnya.

Baca Juga: Gedung Sekolah hingga Fasilitas Umum di Karawang Rusak Akibat Gempa

Diketahui, aksi pelecehan yang dilakukan berulang kali itu terpaksa diterima korban, sebab pelaku merupakan dosen PA skripsinya.

Dikarenakan, apabila dirinya memberontak, perasaan khawatir muncul terkait proses skripsinya akan dihambat pelaku.

“Aku nggak berdaya. Dia dosen, aku cuma mahasiswa. Takut nilainya dipersulit, skripsi dihambat, atau dikucilkan,” jelasnya.

Baca Juga: Isu Akuisisi 51 Persen Saham BCA dan Megaskandal BLBI BCA Makin Mencuat, Apa Masih Bisa Dituntaskan?

“Aku diam bukan karena rela, tapi karena takut. Aku cerita karena ingin lindungi diri dan cari keadilan,” terangnya.

Oleh karena itu, korban kembali mencari keadilan dengan polisikan pelaku agar ditindak tegas melalui ketentuan hukum yang berlaku. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov