POJOKSATU.ID- Aksi bully kembali terjadi dan menimpa seorang mahasiswa baru Telkom University di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026).

Polisi mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, tetapi telah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mendalami kejadian itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, korban dapat melaporkan dugaan perundungan tersebut kepada kepolisian agar petugas dapat menindaklanjuti kasus sesuai prosedur hukum.

“Untuk saat ini, kami belum menerima laporan terkait kejadian tersebut. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Tri Suhartanto seperti dikutip.

Ia menjelaskan, kepolisian akan mendalami kasus tersebut apabila menerima laporan dan menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.

“Jika nanti ada laporan dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan asrama mahasiswa pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mendorong korban berulang kali.

Pelaku juga mengarahkan tabung semprot dan gas dari korek api ke arah korban hingga menyemburkan api. Rekaman tersebut memicu kecaman dari warganet dan mahasiswa lain.

Sejumlah mahasiswa kemudian mendatangi asrama tempat korban dan para terduga pelaku tinggal setelah mengetahui kejadian tersebut.

Sanksi kepada Dua Mahasiswa

Pihak Telkom University melakukan pemeriksaan internal setelah menerima informasi mengenai dugaan perundungan tersebut. Kampus mengidentifikasi dua mahasiswa yang terlibat dan menjatuhkan sanksi administratif kepada keduanya.

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menyampaikan bahwa kampus menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Satu dari dua mahasiswa yang terlibat mendapatkan sanksi drop out atau dikeluarkan dari Telkom University,” ujar Ratri Wahyuningtyas.

Pihak kampus mengambil langkah tersebut sebagai bentuk penanganan terhadap dugaan perundungan di lingkungan asrama mahasiswa.

Polisi Dalami Kemungkinan Proses Hukum

Polresta Bandung kini berkoordinasi dengan pihak kampus untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.

Kepolisian juga membuka kemungkinan memproses kasus tersebut secara hukum apabila korban mengajukan laporan dan penyelidikan menemukan unsur tindak pidana.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi mahasiswa. Pihak kampus dan kepolisian diharapkan dapat memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan kepada korban. ***