POJOKSATU.id, KARAWANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kabupaten Karawang menanggapi terkait adanya perusahaan Rumah Pemotongan Hewan atau Rumah Pemotongan Ayam di Lingkungan Dusun Kamurang I RT 04/04, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang yang dikeluhkan warga akibat baunya.

Menanggapi hal itu, Suhanta Ketua DPC LSM Lidik Kabupaten Karawang mengatakan bahwa menyesalkan atas berdirinya perusahaan rumah pemotongan hewan atau rumah pemotongan ayam yang hampir puluhan tahun dan diduga adanya pembiaran dari pemerintah setempat sehingga perusahaan tersebut mengabaikan terhadap kesehatan lingkungan.

"Kami menyesalkan atas berdirinya perusahan yang mengabaikan kesehatan lingkungan dengan bau yang menyengat, itu sudah berjalan begitu lama hampir 30 tahun tetapi tidak ada perhatian dari pemerintah setempat, seharusnya usaha ayam potong itu tidak di tengah-tengah masyarakat karena ada aturannya," kata Suhanta, Kamis(26/01/2023).

Ia juga menyampaikan hasil investigasi ke lokasi perusahaan, menduga perusahaan rumah pemotongan ayam tersebut melebihi kapasitas dan diduga belum melengkapi perizinannya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Meskipun ada Izin itu hanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Izin Gangguan (HO) yang sudah tidak berlaku, maka dari DPC LSM Lidik Kabupaten Karawang akan ditindaklanjuti sampai dengan penutupan perusahaan tersebut.

"Hasil investigasi kapasitas penampungan itu mampu menampung 5000 ekor jadi wajar kalau bau dan pas di cek izinnya pun sudah mati, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial akan menindaklanjuti permasalahan ini sampai proses penutupan," ucapnya.

Kemudian, Suhanta juga mengungkapkan yang lebih memprihatinkan lagi saat warga mengadukan permasalahan tersebut kepada pemerintahan setempat itu tidak ada tindakan apapun.

"Yang lebih memprihatinkan lagi masyarakat sudah mengadu ke pihak desa sampai ke kecamatan tetapi tidak ada tindakan, apakah mereka sudah dapat jatah bulanan makanya pengusaha nyaman-nyaman saja," ungkapnya.

Selain itu, Dia juga berharap kepada Penegak Perda Satpol PP Kecamayan Pedes serta Kasie ketentraman dan ketertiban (Trantib) Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes berperan aktif terkait permasalahan tersebut karena masyarakat dusun Kamurang I mempunyai hak untuk hidup sehat.

"Saya berharap pol pp kecamatan trantib desa harus aktif jangan di pandang remeh masalah ini, Karna ini menyangkut hajat orang banyak, masyarakat dusun kamuarang satu itu punya hak hidup sehat lingkungan bersih udara segar bukan seperti sekarang setiap hari setiap malam di suguhkan udara kotor yang di timbulkan rumah potong ayam," pungkasnya. (Yusup/Pojoksatu).