POJOKSATU.id — Kasus narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian.
Mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan koper berisi narkotika.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Nama Didik mencuat setelah kasus ini lebih dulu menyeret mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari hasil penyelidikan, Didik diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang tersebut disetor secara bertahap melalui perantara anak buahnya.
Permintaan Alphard dan Kesepakatan Gelap
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkap kliennya tengah mengumpulkan dana untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Lulus CAT? Ini Cara Download dan Cetak Sertifikat BKN untuk CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan
Mobil tersebut disebut sebagai permintaan Didik saat masih menjabat Kapolres Bima Kota.
"Jadi Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Mendapat tawaran tersebut, AKP Malaungi kemudian melaporkan kepada atasannya. Ia mengaku mendapatkan arahan terkait mekanisme kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Uang Tunai di Kepri Melonjak 38 Persen Jelang Ramadan 2026, BI Siapkan Rp2,9 Triliun
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.
Koko Erwin disebut bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard keluaran terbaru.
Syaratnya, bisnis peredaran sabu di Kota Bima tidak diganggu aparat. Sebagai tanda jadi, diminta uang muka Rp200 juta.
Baca Juga: Donald Trump Sebut Diplomasi dengan Iran Sudah 47 Tahun, Setuju Dilakukan Pergantian Rezim
Transfer Bertahap hingga Rp1 Miliar
Pengiriman uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Rp200 juta ditransfer melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.
Selanjutnya, Rp800 juta dikirim dan dicairkan oleh AKP Malaungi.
Selama proses itu, Malaungi disebut selalu melaporkan perkembangan kepada Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian.
Baca Juga: Viral Mobil Dinas Kemenag Tuban Isi BBM Subsidi, Pelat Sempat Berubah dari Merah ke Hitam
Total uang yang diterima mencapai Rp1 miliar, sementara Rp800 juta sisanya belum dikirim. Uang Rp1 miliar tersebut kemudian disimpan dalam kardus bekas bir.
Pada 29 Desember 2025, atas arahan Didik, uang itu diserahkan kepada Teddy. Setelah penyerahan, Malaungi mengonfirmasi melalui pesan singkat.
"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ucap Asmuni.
Koper Putih dan Barang Bukti Narkoba
Kasus ini semakin berkembang setelah penyidik Paminal Mabes Polri mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk kepentingan pemeriksaan.
Penyidik mendapatkan informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkoba.
Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: 10 Ide Jualan Paket Menu Buka Puasa Hemat untuk Pekerja Kantoran, Praktis dan Bikin Cuan
Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami keterlibatan para pihak serta asal-usul barang terlarang tersebut.
Baca Juga: 14 Ide Bisnis di Bulan Ramadan 2026, Peluang Cuan Sekaligus Raih Berkah Reizka Kemala Nazar
Resmi Tersangka
Didik kini resmi berstatus tersangka setelah gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan hasil gelar perkara tersebut.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro,” jelas Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.
Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi.***




