POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus korupsi para pejabat pemerintah di ruang lingkup Oku Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti diketahui, salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
Ditambah, kasus korupsi ini juga mengikutsertakan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, Sumsel.
Berdasarkan informasi dihimpun, para tersangka kasus tindak pidana ini terbukti melakukan suap hingga pengadaan proyek infrastruktur.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Senin (17/3/2025).
Dalam artikelnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto turut menanggapi kasus tersebut.
Setyo mengonfirmasi bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak korupsi berupa suap melalui pengadaan proyek.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Hadiah,” jelasnya.
“Atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025,” lanjutnya.
Perlu diketahui, para tersangka yang terlibat dalam putaran kasus korupsi tersebut antara lain:
1. Nopriansyah (NOP) selaku Kadis PUPR OKU
2. Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ)
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR)
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH)
5. M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta
Lebih lanjut, Ketua KPK ini juga membeberkan aksi kriminal para tersangka dalam putaran kasus korupsi tersebut.
Yang mana, tindak pidana ini bermula sejak para anggota DPRD yang terlibat merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada (1/2025).
Dalam praktiknya, para tersangka yang memiliki jabatan di lembaga legislatif OKU, Sumsel ini mengajukan pokok pikiran (pokir) ke pemerintah daerah.
Diketahui, pokir yang diajukan ketiga pelaku tindak pidana itu tidak lain terkait pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup Dinas PUPR.
Kemudian, rujukan tersebut diketahui berubah menjadi proyek fisik yang menjadi instrumen para pelaku melakukan tindak korupsi.
Berdasarkan informasi dihimpun, proyek yang dicanangkan pada program Dinas PUPR ini terdiri dari berbagai lini operasi.
“Ada sebanyak sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap itu, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati,” jelas dikutip.
“Sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR,” lanjutnya.
Tidak heran, anggaran yang ditetapkan dalam RAPBD ini sontak naik drastis usai adanya proyek tambahan tersebut.
Seperti diketahui, awal mula anggaran yang ditetapkan pada Dinas PUPR ini hanya mencapai sebesar Rp48 miliar.
Namun, angka tersebut sontak melejit usai para tersangka melakukan penggelembungan proyek dengan embel-embel pokir.
“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan,” terang Setyo.
Kemudian, anggaran yang telah ditetapkan ini diprakarsai oleh Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU, Sumsel.
Yang mana, dirinya melibatkan kedua tersangka pihak swasta dalam menjalankan proyek pemerintahan tersebut.
Namun, mereka bertiga justru melakukan manipulasi pengerjaan proyek berupa tersebut dengan cara “pinjam bendera”.
Baca Juga: Badai Hujatan Menerjang Dampak Pernyataan 'Jangan Asal Resign' di Kalangan CPNS, Karena Ini...
Seperti diketahui, istilah tersebut digunakan sebuah perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi untuk memenangkan tender proyek.
Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan yang dicatut oleh ketiga tersangka ini diketahui berada di Lampung.
Oleh karena itu, ketiga pelaku tindak pidana ini berhasil meraup keuntungan dari operasional proyek tersebut.
Baca Juga: BERAKHiR SUDAH, Leo - Bagas Gagal Juara di All England 2025, Indonesia Pulang Tanpa Gelar
Namun, keuntungan yang mereka terima ini harus disetor kepada para tersangka anggota DPRD OKU, Sumsel.
Yang mana, pihak Kadis PUPR dan swasta membagikan hasil keuntungan kepada para anggota dewan sebesar Rp2,6 miliar.
Usut punya usut, Nopriansyah yang hendak menyalurkan keuntungan ini justru terjaring ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga: Gemerlap Danantara
Tidak lain, hal ini dilakukan oleh para penyidik KPK usai menerima laporan adanya praktik suap di ruang lingkup pemerintahan OKU, Sumsel.
Hingga kini, para pelaku yang terlibat dalam putaran kasus korupsi ini diketahui telah dikenakan sanksi berupa ancaman penjara. ***



