POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, belum lama ini nama Ahmad Zuhdi tengah ramai jadi perbincangan publik di media sosial.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai guru Madin tersebut didenda oleh orang tua murid sebesar Rp25 juta.
Yang mana, denda tersebut dibebankan kepada Ahmad Zuhdi lantaran dirinya diketahui telah melakukan kekerasan dengan tampar seorang murid berinisial D.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media kaltengpos.jawapos.com pada Minggu (20/7/2025).
Dalam artikelnya, Kepala Sekolah (Kepsek) Madin, Miftahul Hidayat turut memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: LAGA DERBY MELAYU, Garuda Muda Kini Diunggulkan, Rekor Pertemuan Terlupakan
Miftahul menuturkan bahwa insiden ini bermula ketika Zuhdi tengah mengajar di ruangan kelas pada Rabu (30/4/2025).
Namun, guru Madin yang tengah mengajar murid kelas 5 itu tiba-tiba mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari sejumlah siswa kelas 6.
Di mana, beberapa siswa tersebut melempar sebuah sandal ke arah kepala Zuhdi saat sedang bermain di depan ruangan kelas 5.
“Lemparan tersebut mengenai kepala guru AZ hingga peci yang dipakainya terlepas,” terang Kepsek Madin.
Mengetahui hal tersebut, guru Madin itu sontak menghentikan pembelajaran kelas 5 untuk mencecar sikap para murid kelas 6.
Alih-alih demikian, saat dicecar oleh Zuhdi, sejumlah murid itu sempat tidak mengakui siapa yang melempar sandal tersebut.
Baca Juga: DOWNLOAD Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru, Semua FASE Semua MATA PELAJARAN, Paling LENGKAP
“Guru (Zuhdi) kemudian memberikan peringatan bahwa jika tidak ada yang mengaku, semua siswa akan dibawa ke kantor,” jelasnya.
Oleh karena itu, tidak lama setelahnya, mereka dengan kompak mengakui bahwa yang melempar sandal tersebut ialah D.
Mengetahui bahwa D yang melakukan sikap amoral itu, Zuhdi sontak menampar murid kelas 6 tersebut.
Baca Juga: Satu Zaenal
“Setelah itu, siswa-siswa menunjuk salah satu murid berinisial D. AZ lantas menarik murid tersebut dan menamparnya,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, kakek dan ibu kandung dari murid yang ditampar itu diketahui mendatangi sekolah tempat Zuhdi mengajar.
Tidak lain, hal itu dilakukan keluarga D guna meminta penjelasan terkait insiden yang menurut mereka merugikan anaknya.
Baca Juga: Jejak Digital Gubernur KDM Berbincang dengan Anaknya Maula Akbar Terkait Pesta Rakyat Garut
Hingga akhirnya, Zuhdi dan pihak sekolah meminta maaf dengan mengakui bahwa adanya insiden tamparan tersebut.
Menurut Kepsek Madin, ibu kandung korban tidak hanya sekadar menerima permintaan maaf itu saja, melainkan juga ingin adanya Kesepakatan hukum “hitam di atas putih”.
“Mediasi berlangsung pukul 14.00 WIB. AZ mengakui perbuatannya, dan pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf,” jelasnya.
Baca Juga: Garda Sakti Sekata Kota Cirebon Resmi Dilantik
“Ibu korban menerima permintaan maaf tersebut, tetapi meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai,” lanjutnya.
Alih-alih demikian, kasus yang diduga telah usai dengan kesepakatan kedua belah pihak itu ternyata tidak sampai di situ saja.
Sebab, tiga bulan setelahnya, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku utusan dari keluarga D berkunjung ke kediaman Zuhdi.
Bukan tanpa sebab, mereka berkunjung ke rumah guru Madin tersebut dengan tujuan melayangkan tuntutan materiil.
Di mana, Zuhdi diminta bertanggung jawab dengan membayar denda Rp25 juta, buntut kasus kekerasan fisik tiga bulan lalu.
Tentu, hal itu sontak membuat guru Madin tersebut terkejut lantaran dirinya mengira kasus tiga bulan lalu itu telah usai.
Baca Juga: Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Tapi Tak Tegas Larang Menteri Double Job
Namun, Zuhdi yang megetahui hal tersebut sontak melakukan negosiasi kepada pihak LSM terkait nominal denda yang dibebankan.
Hingga akhirnya, pihak LSM utusan keluarga siswa D sepakat untuk menurunkan beban denda dari Rp25 juta ke Rp12,5 juta.
Meskipun denda yang dibebankan itu dikurangi, Zuhdi masih merasa nominal tersebut sangat berat untuk ditanggungnya.
Sebab, guru Madin itu mengaku bahwa gajinya selama satu tahun pun tidak dapat melunasi beban denda tersebut.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp450 ribu, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” terang Zuhdi.
Namun, merasa bertanggung jawab dengan denda tersebut, guru Madin itu diketahui berupaya melunasinya dengan cara menjual motor pribadi.
Diketahui, kasus yang menimpa Zuhdi terkait insiden tampar siswa tersebut mendapat atensi masif dari kalangan publik.
Bukan main, publik yang mengetahui insiden tersebut sontak menggelontorkan dana pribadi untuk membantu guru Madin tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah masyarakat setempat yang telebih dahulu mengetahui insiden Zuhdi juga ikut mengawal proses perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus yang menimpa guru Madin tersebut diketahui sudah berakhir damai antara kedua belah pihak bersangkutan. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



