POJOKSATU.id, SUMUT - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan kadernya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) yang akan maju menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sabtu (13/5/2023).
Namun, pendaftaran mereka di tolak KPU Sumut karena persoalan berkas yang dinyatakan belum lengkap.
Pengurus DPW PKB Sumut langsung meninggalkan kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, untuk perbaiki berkas.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ketidaklengkapan berkas tersebut terjadi pada salah satu berkas untuk dapil Sumut 2 (Medan B) yang belum terupload. Meski secara fisik berkas tersebut dibawa oleh pengurus, namun ternyata berkas itu seharusnya sudah terupload juga pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pantauan di lokasi pengurus DPW PKB Sunut tiba di KPU Sumut sekitar pukul14.35 WIB. Mereka tiba dengan iring-iringan drum band dan massa yang membawa bendera partai serta poster-poster bergambar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Imin.
Pada poster tersebut mereka masih menuliskan Cak Imin sebagai Calon Presiden yang mereka inginkan.
Diketahui masa pendaftaran bacaleg ke KPU akan berakhir besok, Minggu (14/5/2023). Sejauh ini, jumlah partai yang mendaftat di KPU Sumut masih sedikit diantaranya PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PBB dan Gerindra. (*/TIK/pojoksatu)




