POJOKSATU.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana pemilu sebelumnya.

Ketua Devisi Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-Undang.

Hal itu disampaikan Idham merespon sikap delapan partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

"Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," kata Idham dihubungi di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dia mengatakan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

BACA: AHY Ingatkan MK dengan Nada Tegas, Tolak Judicial Review Sistem Pemilu Proporsional Tertutup!

Sebelumnya, ada delapan Ketua Umum Partai melakukan pertemuan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, pada Minggu, 8 Januari 2023.

Delapan Ketua Umum (Ketum) partai politik atau parpol menyatakan dengan tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Delapan partai politik itu yakni Partai Golkar, Partai Kebangikitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem.

Kemudian, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu dari Ketum 8 partai itu, yaitu Ketum Partai Golkar Airlangga Hartoto mengungkapkan alasan menolak sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.

BACA: Kecuali PDIP, 8 Ketum Parpol Kompak Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Termasuk Parpol Koalisi Pemerintah

Menurut dia, sistem tersebut merupakan kemunduran demokrasi yang perlu dilawan.

"Pertama kami menolak. Dan memiliki komitmen menjaganya komitmen demokrasi ini," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menilai bahwa sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang tepat untuk Pemilu 2024 mendatang.

Karena itu, tidak alasan, lanjut Menko Perekonomian itu untuk merubah sistem pemilu proporsional terbuka saat ini. Apalagi sudah diterapkan di tiga pemilu sebelumnya.

"Sistem proporsional pemilu tertutup, kemunduran demokrasi. Kami tidak ingin demokrasi mundur, sistem proporsional terbuka pemilihan tepat dan sesuai Keputusan MK," tutur dia. (Mufit/pojoksatu)