POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aset tersembunyi milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penelusuran dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Ridwan Kamil akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. 

Baca Juga: Akhir Konflik PBNU! Rais Aam dan Gus Yahya Islah di Lirboyo, Muktamar ke-35 NU Digelar Bersama

Pendalaman difokuskan pada aset yang diduga tidak dilaporkan serta sumber perolehannya.

"Masih akan dilakukan pendalaman terkait dugaan aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Itu akan ditelusuri sumber perolehannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyatakan penelusuran aset tersebut merupakan bagian dari proses penindakan. 

Baca Juga: Foto Liburan Diduga Aura Kasih dan Ridwan Beredar, Lisa Mariana Makin Berani Sentil Pelantun Lagu 'Mari Bercinta' Itu

Menurut Budi, pendalaman berangkat dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan aset yang diduga tidak dilaporkan tersebar di sejumlah lokasi, antara lain Bandung, Bali, dan Seoul, Korea Selatan, termasuk aset berupa tempat usaha.

KPK menegaskan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Baca Juga: PPPK Guru Tanpa Skema Prioritas, Lulusan PPG Calon Guru Diuntungkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mendalami kepemilikan serta aliran dana yang berkaitan dengan aset-aset tersebut. 

Langkah ini juga mencakup penelusuran asal-usul harta yang tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa penyidik KPK pada 2 Desember 2025 selama lebih dari lima jam. 

Baca Juga: Obat Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftarnya

Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan aliran dana nonbudgeter Bank BJB.

Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil membantah mengetahui pengadaan iklan maupun menerima aliran dana terkait perkara tersebut. 

Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses maupun pemanfaatan hasil pengadaan.

Baca Juga: Dianggap Artikulasi Kekecewaan Warga Aceh, Anggota DPD Minta TNI Persuasif Soal Bendera Bulan Bintang

"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya," kata Ridwan Kamil saat itu.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka terdiri atas mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartot, serta sejumlah pihak swasta yang diduga mengendalikan agensi periklanan.

Baca Juga: Terungkap! 27 Perusahaan Diduga Picu Banjir Bandang di Sumatera, Jaksa Agung Buka Fakta Mengejutkan

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media massa. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar. ***