POJOKSATU.id, KARAWANG - Kerusakan jalan di Kabupaten Karawang menjadi kekhawatiran bagi para pengendara lantaran bisa mengakibatkan kecelakaan, salah satunya yaitu di ruas jalan Tanjungpura - Rengasdengklok kedapatan banyak sekali jalan yang berlubang serta bergelombang.

Praktisi Hukum dari Kantor El-Dialogis, Alende Maryadi, SH menyoroti banyaknya lubang di ruas jalan Tanjungpura - Rengasdengklok yang berpotensi membuat celaka para pengguna jalan.

Menurutnya, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa melakukan gugatan kepada Dinas Bina Marga Jawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

"Bisa digugat, gugatan yang ditujukan ke Dinas Bina Marga Jawa Barat melalui Dinas PUPR Kabupaten Karawang dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas," kata Alende Maryadi, SH, Jumat (03/03/2023).

Ia juga menjelaskan, penggugat ataupun pengguna jalan yang mengalami kecelakaan bisa menggugat menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan serta gugatan perdata bisa menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 24 Tentang Lalu Lintas.

"Misalkan ada orang yang mengalami kecelakaan, Langkah pertama yaitu harus dilakukan adalah menyiapkan alat bukti yaitu bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, orang saksi yang melihat saat kejadian, serta nota bengkel untuk perbaikan kendaraan," ujarnya.

Kemudian, Praktisi Hukum El-Dialogis, Alende Maryadi, SH. juga mengatakan, setelah penggugat ataupun orang yang mengalami kecelakaan tersebut menyiapkan alat bukti dan penggugat bisa melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat serta mengajukan gugatan Class Action Ke Pengadilan Negeri yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.

"Bisa melayangkan surat somasi dan bisa layangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat atas nilai kerugian yang diakibatkan jalan rusak, dan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri yang ditujukan Kepada Pemerintah Kabupaten Karawang," pungkasnya. (Yusup/Pojoksatu)