POJOKSATU.id — Ekonomi gig tengah menjadi sorotan besar di Indonesia.
Sistem kerja ini berbasis proyek, tugas, atau pesanan jangka pendek yang biasanya difasilitasi platform digital.
Tidak seperti buruh formal yang terikat kontrak tetap, pekerja gig bergerak berdasarkan permintaan dan lebih fleksibel dalam menentukan jam kerja mereka.
Fenomena ini semakin populer karena banyak pekerja formal yang terdampak PHK, restrukturisasi, atau otomatisasi akhirnya beralih ke sektor gig sebagai jalan keluar cepat untuk menjaga penghasilan.
Aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, hingga TikTok Shop menjadi pintu masuk utama karena mudah diakses dan menawarkan kebebasan bekerja sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Ribuan Warga Ikuti Mancing Gratis Hari Jadi Karawang ke-392
Jumlah pekerja di sektor ini juga tidak sedikit. Jutaan orang kini menggantungkan hidup dari pekerjaan gig, mulai dari ojol, kurir, hingga kreator konten.
Mayoritas di antaranya berasal dari kalangan muda, lulusan SMA/SMK, bahkan eks-pekerja formal yang mencari peluang baru.
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023 mencatat lebih dari 4 juta orang bekerja di sektor gig dengan kontribusi mencapai sekitar Rp150 triliun per tahun atau sekitar 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Namun, di balik popularitasnya, pekerja gig menghadapi berbagai tantangan serius.
Dari segi pendapatan, penghasilan mereka cenderung fluktuatif dan tidak stabil, tanpa jaminan perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun.
Meskipun disebut fleksibel, jam kerja para pekerja gig sering kali panjang, bahkan ada yang tetap berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca Juga: Polres Karawang Kawal HAORNAS dan Gerak Jalan Kesetaraan Bersama Bupati Aep
Ekonomi gig yang awalnya dianggap sebagai penyangga (buffer zone) saat krisis justru berisiko menjadi perangkap kemiskinan jangka panjang.
Tanpa jalur transisi ke pekerjaan formal atau peningkatan keterampilan, para pekerja gig terjebak dalam posisi ekonomi rentan.
Tidak sedikit dari mereka yang masuk kategori “aspiring middle class”, yaitu kelompok yang bercita-cita naik kelas, tetapi sedikit kesempatan untuk mendapatkan perbaikan karier.
Persoalan lain adalah status hukum. Pekerja gig kerap diposisikan sebagai “mitra” alih-alih karyawan sehingga mereka kesulitan mengakses hak-hak ketenagakerjaan.
Legalitas yang tidak jelas ini sering menimbulkan kerugian, apalagi perlindungan hukum belum sepenuhnya berpihak pada pekerja.
Pemerintah pun masih menghadapi tantangan besar dalam menyusun regulasi yang tepat.
Misalnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai belum efektif menjangkau sektor ini.
Fenomena ekonomi gig ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi memberi peluang fleksibilitas dan solusi cepat di tengah sulitnya lapangan kerja formal.
Namun, di sisi lain menciptakan kerentanan ekonomi baru yang berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan sosial.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




