POJOKSATU.ID-  Polda Aceh memecat dengan tidak hormat (PTDH) oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar, yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.

Sanksi tegas tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Selasa, 11 Agustus 2026 seperti dikutip.

Baca Juga: Konser Musik Berujung Penistaan Agama, MUI: Usut Tuntas, Jangan Berhenti di Minta Maaf

Joko mengatakan RF ditangkap saat pengungkapan kasus narkotika di Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.

Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: BBM Sempat Bikin Antrean di SPBU Cipatujah Tasikmalaya, Pertamina Ungkap Penyebabnya

Ipda FJ dinilai tidak menjalankan tindakan kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia dianggap kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan sehingga terjadi peluru rekoset yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.

“Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Baca Juga: Deleg Deleg

Joko menegaskan Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat narkotika, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, pemeriksaan terhadap personel akan dilakukan secara berkala, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

Baca Juga: Dukung Tata Kelola Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen Perbarui Fitur dan Layanan VervalSP

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko.***