POJOKSATU.id, JAKARTA - Musyawarah diversi perkara AG (15) berakhir buntu atau deadlock. Pihak keluarga korban yakni David Ozora, tetap menginginkan agar pacar Mario Dandy tetap ditahan.
Menurut Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, alasan keluarga David menolak damai dalam kasus ini karena niat jahat AG yang terkesan membiarkan David mengalami penganiayaan keji itu.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak dalam tindak perbuatan anak. Meski tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mellisa menambahkan, akibat kasus ini David mengalami banyak kerugian mulai dari cedera otak, kehilangan kesadaran dan kemungkinan kondisi normal yang kecil.
Ia menilai dampak penganiayaan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga David menolak damai dalam penyelesaian kasus AG.
BACA : PN Jakarta Selatan Jelaskan Proses Diversi yang Berujung Penolakan Pihak David Ozora
"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU, disampaikan oleh dokter terkena difusse axonal injury space 2 di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," tutupnya.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, proses musyawarah diversi itu tak membuahkan hasil karena pihak korban menolak adanya proses penyelesaian di luar jalur hukum.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia dilakukan diversi. Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah dan tetap menginginkan melalui jalur peradilan," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, agenda terhadap AG akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara di hari yang sama.
Selain itu, Djuyamto memastikan dalam sidang pokok perkara nanti tidak ada agenda penuntutan.
BACA : Publik Pasti Senang Diversi Agnes Gracia Ditolak Mentah-mentah Keluarga David, Langsung Didakwa
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Hakim yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ungkap Djuyamto.
"Di sidang pertama tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan dari penuntut umun," pungkasnya. (fandi/pojoksatu)



