POJOKSATU.id, JAKARTA — Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Bripda Haris Sitanggang dihukum pidana seberat-beratnya dengan dikenakan 2 pasal ini, Pasal 338 KUHP dan Pasal 52 KUHP.

Menurut Poengky Indarti, tindakan Bripda Haris Sitanggang selain mencoreng institusi Polri, juga pelaku merupakan pelaku kejahatan tunggal dalam kasus pembunuhan driver Grabcar ini.

Menurut Komisioner Kompolnas ini, pelaku harus diproses pidana, dan dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan juga Pasal 52 KUHP.

Poengky juga merasa terkejut dengan tindakan anggota polisi Bripda HS yang tega melakukan perbuatan nekatnya membunuh seorang sopir online grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59).

Kompolnas juga tak menyangka sosok Bripda HS yang merupakan anggota Densus 88 melakukan tindakan yang super keji menghilangkan nyawa warga sipil.

Baca Juga :

Bripda Haris Sitanggang Pinjam Uang Hampir Rp1 Miliar dari Bank dan Perorangan

"Kami terkejut saja dengan tindakan keji Bripda HS membunuh sopir online," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

Dengan tindakan keji Bripda HS, Poengky juga mendesak pihak kepolisian agar tak hanya memberikan sanksi etik terhadap pelaku.

Bripda HS juga, kata dia, harus dihukum pidana yang seberat-beratnya. Sebab tindakan Bripda HS itu, selain mencoreng institusi Polr, juga pelaku merupakan pelaku kejahatan tunggal.

"Pelaku harus diproses pidana, dan dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan juga tambahan Pasal 52 untuk pemberatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Bripda HS, pelaku yang diduga merupakan pembunuhan sopir grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59) ternyata adalah anggota Densus 88 yang bertugas di Depok, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, identitas pelaku HS terungkap usai barang bukti milik pelaku tertinggal di dalam mobil korban.

Barang bukti tersebut berupa pisau, dompet yang berisi kartu tanda anggota (KTA), dan tas ransel.(firdausi/pojoksatu)