POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus narapidana (napi) Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, sebanyak puluhan napi dikabarkan telah keracunan minuman keras (miras) oplosan.

Yang mana, 2 di antara puluhan napi disinyalir telah meninggal dunia usai sempat dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024: Ini Progresnya!

Tidak heran, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumbar turut menanggapi kasus keracunan miras oplosan tersebut.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Jumat (2/5/2025).

Dalam artikelnya, Kepala Komnas HAM Sumbar Sultanul mengatakan bahwa pihaknya meminta kasus tersebut diusut tuntas.

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024: Ini Progresnya!

“Perlu pendalaman dan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada dini hari.

Hal ini senada dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar yang sontak selidiki fenomena keracunan massal tersebut.

Yang mana, penyelidikan itu diinisiasi langsung oleh Kapolda Provinsi Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Baca Juga: Prabowo dan Kebangkitan Kaum Buruh: Janji Setia untuk Rakyat Kecil

Gatot menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti kasus tersebut.

“Penyelidikan butuh waktu yang cukup, jangan sampai nanti kita salah memberikan informasi,” jelasnya.

Kapolda Sumbar ini juga menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Kapolres Bukittinggi.

Baca Juga: Satpol PP Tutup Paksa Minimarket Pengusaha Lokal, Yayasan Seniman Langgar Art Pertanyakan Kebijakan Bupati Banyuwangi

Tidak lain, hal tersebut dilakukannya agar Polres Bukittinggi mengkaji lebih lanjut kronologi napi keracunan miras oplosan.

“Saya telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk diteliti dan dikaji kasus keracunan narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” jelasnya. ***