POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu bareng cewek.
PTDH Yulius Bambang Karyanto dilakukan Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya yang bersangkutan diberikan sanksi berupa PTDH.
Pemecatan Yulius Bambang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Sosok Polisi Nyabu Ternyata Kombes Yulius Bambang Karyanto, Kabarnya Ditangkap Pas Lagi Begituan
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 21 Agustus 2023.
Menurut Ramadhan, pemecatan yang bersangkutan juga merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.
"Ini komitmen Kapolri terhadap anggota yang terlibat narkoba. Kapolri tidak main-main," tegasnya.
Usai di PTDH, kata dia, Yulius Bambang akan melakukan banding terkait pemecatan terhadap dirinya.
Baca Juga: Analisa Pengamat : PKB Bisa Merapat ke PDIP Jika Cak Imin Tak Jadi Cawapres Prabowo
"Pelanggar akan banding ya," tegasnya.
Seperti diketahui, Kombes YBK yang bertugas di Badan Pemelihara Keamanan atau Baharkam Polri ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R terkait narkoba.
Wanita yang ditangkap bersama pelaku yang bernama Novi Prihartini alias Revi juga ditetapkan menjadi tersangka.
Tak hanya itu, dua pelaku lainnya bernama Dedi Rusmana alias Bacing dan saudara Erry Wahyudi juga ditetapkan tersangka.
Keempatnya ditangkap saat asyik nyabu di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore.***



