POJOKSATU.ID - Setiap 30 Agustus, dunia memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa. Tahun ini, momentum tersebut kembali menjadi sorotan tajam bagi Indonesia.
Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa menegaskan bahwa negara masih abai dalam memenuhi amanat Reformasi, terutama terkait ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED.
Indonesia telah menandatangani konvensi ini sejak 27 September 2010, namun hingga kini tak kunjung meratifikasinya.
Baca Juga: Resmi Cair! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II yang Dibayarkan Taspen September 2025
Padahal, konvensi tersebut merupakan payung hukum penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penghilangan paksa, sebuah kejahatan yang hingga kini masih berlangsung.
Ratifikasi ICPPED sejatinya adalah amanat dari Pasal 33 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari penghilangan paksa.
Ironisnya, alih-alih menunjukkan komitmen, praktik penghilangan paksa justru terus terjadi. Dalam aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR pada 25 Agustus 2025 di Jakarta, tercatat 351 orang mengalami penghilangan paksa jangka pendek (short-term enforced disappearances).
Baca Juga: BAP DPD RI Soroti Kerugian Negara di NTB, BPK Pastikan Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Mereka ditangkap di luar prosedur hukum, dihalangi aksesnya ke dunia luar, dan bahkan tak mendapat pendampingan hukum. Fenomena serupa kembali terulang dalam aksi lanjutan pada 28 Agustus 2025.
Kondisi ini jelas melanggar Pasal 17 Ayat (1) ICPPED yang menegaskan: “Tidak seorang pun boleh ditahan secara rahasia.”
Bahkan, aturan internal seperti Perkap No. 8 Tahun 2009 pun menekankan bahwa tugas kepolisian harus dijalankan berdasarkan prinsip HAM.
Baca Juga: Lima Mahasiswa Unpad Ciptakan SmartBungah, Pot Pintar Interaktif untuk Redakan Stres
Praktik penghilangan paksa jangka pendek bukan hal baru. Pola ini berulang dalam berbagai aksi protes mulai Reformasi Dikorupsi 2019, penolakan UU Cipta Kerja 2020, Otsus Papua 2021, hingga Peringatan Darurat 2024, serta menimpa pembela HAM seperti petani Pakel di Jawa Timur dan terjadi di Aceh, Papua, hingga Timor-Timur.
Fakta ini menunjukkan praktik tersebut masih mengakar dan negara tak kunjung belajar dari kesalahannya.
Sejarah mencatat, praktik penghilangan paksa bukanlah hal baru. Pola serupa sudah berulang sejak era Orde Baru: mulai dari peristiwa 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga peristiwa penghilangan aktivis 1997-1998.
Ironi terbesar, hingga hari ini negara tidak pernah menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Ketiadaan regulasi khusus soal penghilangan paksa membuat korban dan keluarganya tanpa perlindungan, pelaku tanpa sanksi, serta peristiwa serupa berulang tanpa mekanisme pencegahan.
Baca Juga: Alamat Rumah Eko Patrio Disebarluaskan, Penjagaan Ketat Langsung Dilakukan Pihak Kepolisian
Padahal, secara internasional penghilangan paksa diakui sebagai kejahatan serius yang melanggar hak-hak mendasar dan berdampak luas hingga ke keluarga korban.
Kekosongan hukum ini makin diperburuk oleh revisi KUHAP yang justru membuka ruang penahanan sewenang-wenang tanpa pengawasan, mirip praktik rezim otoriter di Amerika Latin.
Hingga kini, kasus-kasus penghilangan paksa baik jangka pendek maupun yang belum jelas nasib korbannya belum dituntaskan, bahkan menimbulkan masalah administratif bagi keluarga dalam urusan kependudukan, pendidikan, hingga layanan publik
Baca Juga: Pengertian Simbiosis, Macam-macam, Contoh, dan Penjelasan Lengkap Hubungan Makhluk Hidup
Koalisi menegaskan, negara wajib mengambil langkah tegas untuk mengungkap kebenaran, mengadili pelaku, memberi pemulihan bermartabat kepada keluarga korban, serta menjamin agar praktik ini tidak berulang.
Dalam rilis resminya, Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa menyampaikan enam tuntutan:
1. DPR segera meratifikasi ICPPED sebagai wujud komitmen HAM dan pencegahan penghilangan paksa.
2. Pemerintah, Polri, dan TNI menghentikan praktik penghilangan paksa dalam aksi maupun operasi lainnya.
3. Jaksa Agung menindaklanjuti penyidikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang melibatkan penghilangan paksa.
4. Pemerintah memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban, bukan sekadar bantuan material, tetapi juga pengungkapan kebenaran, pengakuan resmi, jaminan ketidakberulangan, serta pencatatan administratif korban sebagai “hilang secara paksa.”
5. Kementerian Kebudayaan memasukkan tragedi penghilangan paksa dalam kurikulum pendidikan nasional agar sejarah kelam tidak terhapus dari ingatan generasi muda.
Baca Juga: 11 Orang Pintar Indonesia, Penemunya Diakui Dunia, Sebagian Kecil dari Kecerdasan Orang Indonesia
6. Aparat penegak hukum menghentikan impunitas bagi pelaku, termasuk melalui mekanisme vetting dan lustration.
Hari Anti Penghilangan Paksa 2025 menjadi pengingat keras bahwa luka lama belum sembuh, dan negara tak boleh lagi bersembunyi di balik impunitas.***




