Kesal tak Lancar Bicara, Balita 4 Tahun di Tangsel Disiksa Orang Tua Sendiri selama 3 Minggu sampai Meninggal
POJOKSATU.id - Istilah anak adala segalanya sepertinya tidak berlaku untuk AZ dan D, orang tua di Tangerang Selatan (Tangsel) ini.
Entah apa yang ada di benak AZ dan D yang tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Ironisnya, penyiksaan itu dilakukan orang tua kepada anak kandungnya selama 3 minggu.
Akibat penyiksaan tersebut, R yang masih berusia 4 tahun itu akhirnya meregang nyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kini, warga Rawa Buntu, Tangsel itu harus berurusan dengan dengan polisi sekaligus menanggung dosa di akhirat nanti.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, terdapat sejumlah luka yang dialami R dari penyiksaan oleh kedua orang tuanya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Oknum Guru Olahraga yang Terlibat Penculikan Bocah SMP di Pamulang Dipecat!
Diantaranya sejumlah bekas luka bakar di sekujur tubuh sampai patah tulang lengan kanan.
"Anaknya disundut (rokok). terus tangannya dipelintir sehingga lengannya patah," ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto dikutip dari keterangannya, Selasa 27 Juni 2023.
Siswanto berujar, AZ merupakan ibu kandung korban. Sementara D adalah ayah tiri korban.
Dalam pengakuannya kepada polisi, D mengaku menganiaya R dengan mengangkat tubuh R dengan kepala di posisi bawah.
BACA JUGA: Jadi Korban Perundungan Teman dan Gagal Jabat Ketua PMR, Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah Pakai Molotov
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, penyiksaan terhadap R itu lantaran kedua orang tuanya kesal.
Sebab di usia yang sudah 4 tahun itu R masih juga belum bisa berbicara dengan lancar.
"AZ dan D kesal sama anaknya karena anaknya enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Intinya si anak ini enggak bisa ngomong, poinnya itu," beber Siswanto.
Yang cukup mencengangkan, penyiksaan terhadap korban itu ternyata sudah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.
R disiksa oleh AZ dan D selama 3 minggu sampai akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Praktik Aborsi di Kemayoran Digerebek, Eksekutornya Ternyata cuma IRT Pratiknya di Rumah Kontrakan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, orang tua biadab di Tangsel itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tangsel. (Guruh/Pojoksatu)




