POJOKSATU.ID- Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang anggotanya pada Kamis 26 Desember 2024.
Meski Bripka DW tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap berlangsung secara simbolis dengan membawa foto yang bersangkutan yang dipegang anggota Propam Polres Probolinggo Kota.
Dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota, Kapolres Oki melakukan penyilangan pada foto Bripka DW. Ini menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Polri.
Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/630/XI/2024, dengan pelanggaran berat berupa ketidakhadiran bertugas selama 177 hari tanpa keterangan yang melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.
Baca Juga: Biodata Kasat Reskrim Teluk Bintuni Hilang 9 Hari Usai Baku Tembak dengan KKB, Anaknya 8 Bulan
"Ini adalah langkah yang berat dan tidak saya inginkan. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripka DW tidak dapat ditoleransi," kata Kapolres dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.
Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota untuk selalu mematuhi aturan dan Kode Etik Polri.
"Semoga ini menjadi yang terakhir kali kita melaksanakan upacara PTDH. Namun, jika situasi mengharuskan, kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan serupa," kata Kapolres. ***



